MK: "Perihal dalil pemohon di atas, mahkamah tidak dapat menelusuri kebenaran dalil dimaksud karena pemohon tidak menunjukkan secara spesifik di TPS mana saja dari 5.268 TPS yang didalilkan pemohon memperoleh 0 suara."
15) Formulir C7 Hilang di Sidoarjo
Prabowo-Sandi: mempermasalahkan adanya pembukaan kotak suara ilegal sehingga formulir C7 hilang di 3 TPS di Desa Bluru, Sidoarjo, Jawa Timur.
MK: "Mahkamah menilai uraian dalil pemohon itu tidak tegas dan tidak dapat memastikan apakah hilang atau tidak ditandatanganinya formulir C7. Mencermati bukti pemohon, saksi Dimas mengurai bahwa di 3 TPS itu terkait tidak ditandatanganinya 3 formulir C7 dan hal ini sudah dilaporkan ke Panwascam. Mahkamah meyakini bukan hilangnya formulir C7, tapi tak ditandatanganinya formulir C7."
16) Coblos Ramai-ramai di Papua
Prabowo-Sandi: Mendalil soal pencoblosan surat suara secara beramai-ramai di Mimika, Papua. Pemohon menyerahkan bukti berupa rekaman video.
MK: "Pemohon mendalilkan di TPS 05 Limau, Asri Barat, Kabupaten Mimika, Papua, ditemukan sisa surat suara yang tidak terpakai dan dicoblos beramai-ramai, bahkan anak-anak. Untuk membuktikan dalil tersebut, pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti 'P140MMM' berupa video rekaman. Setelah Mahkamah mencermati bukti video rekaman yang bertanda bukti P140MMM, tidak ditemukan adanya tayangan gambar sebagaimana yang didalilkan pemohon."
17) Video Kecurangan Pilpres
Prabowo-Sandi: mengajukan sejumlah video sebagai alat bukti untuk dalil terjadinya kecurangan Pilpres 2019. Video pertama sebagai alat bukti P104OO. Video menyebut telah terjadi penukaran form C1, di belakang sebuah kantor. Penukaran dilakukan di 2 TPS. Video kedua nomor bukti P140PP, tim Prabowo-Sandi menyatakan bukti protes ratusan warga tidak mendapatkan hak pilih.
MK: "Mahkamah tidak mendapatkan fakta yang kuat apakah benar-benar penukaran dokumen C1 itu terjadi. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat meyakini peristiwa yang terjadi menyalahi peraturan perundang-undangan. Karena Mahkamah tidak mendapatkan peristiwa yang utuh. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam video itu tidak dijelaskan secara lengkap mengenai di mana kejadian dan kapan, dan apa pengaruh terhadap perolehan suara. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum."
18) Paswascam Dalam Mobil
Prabowo-Sandi: Tim 02 mengajukan video dengan narasi adanya orang tak dikenal membawa formulir C1 Panwaslu Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menggunakan mobil yang diduga melakukan pelanggaran.
MK: "Bahwa terkait dalil pemohon, Bawaslu menerangkan orang yang berada di mobil sebenarnya adalah ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Duren Sawit yang membawa salinan formulir C1 milik Panwaslu Kecamatan Duren Sawit dan akan diserahkan ke Bawaslu Jakarta Timur."
19) Ketua KPPS Nias Mencoblos
Prabowo-Sandi: dalil rekaman video dengan narasi Ketua KPPS mencoblos sejumlah kertas suara di bilik suara di salah satu TPS di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
MK: "Bahwa menurut Mahkamah setelah mencermati bukti video, ternyata alat bukti a quo bukanlah peristiwa pencoblosan yang dilakukan di Kabupaten Nias, melainkan Boyolali, Jawa Tengah. Dengan demikian menurut termohon dalil pemohon tersebut tidak didukung bukti yang relevan dengan substansi yang didalilkan dan hal demikian disebabkan ketidakcermatan pemohon dalam menyinkronkan antara dalil a quo dengan bukti."
20) Kotak Suara Tidak Digembok
Prabowo-Sandi: sidak relawan Prabowo-Sandi menemukan kotak suara tidak digembok di gudang KPU Bekasi. Bukti berupan rekaman video berisi sekelompok orang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokasi BPN sidak ke gudang KPU Bekasi. Relawan mempersoalkan pemindahan kotak isi surat suara dari Balai Rakyat, Bekasi Selatan ke gudang KPU Bekasi, diduga menyalahi aturan.
MK: "Mahkamah memeriksa bukti dan benar ada gambar serta dialog beberapa orang dengan petugas di suatu tempat ada kotak suara tidak tergembok dan menyebut daerah Jatiasih, Jatibening. Termohon secara implisit tidak membantah itu terjadi di KPU Bekasi. Tapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan peristiwa tidak tergemboknya kotak suara sudah dilaporkan ke Bawaslu setempat atau belum. Karena ketiadaan keterangan yang jelas dan tidak mampu mengaitkan dalil dengan perolehan suara, mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dalil pemohon
21) Kotak Suara di Minimarket
Prabowo-Sandi: dalil pembukaan kotak suara di parkiran minimarket dalam sidang gugatan Pilpres 2019, diduga sengaja ditukar. Pemohon menyertakan bukti video.
MK: "Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan di mana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas. Apa itu surat suara Pilpres 2019 atau sebelumnya. Ataukah itu dokumen Pilpres atau Pileg 2014. Dalil tidak didukung. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum." (Tribun Network/thf/gle/mal)