MK: hakim MK juga menolak dalil 02 soal ajakan berbaju putih. Menurut hakim, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara. Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk memakai baju putih ketika ke TPS, sesuai surat diterbitkan BPN pada 12 April 2019. Tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.
10) Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Prabowo-Sandi: Ada upaya melakukan curang sejak awal. hal ini dbuktikan adanya paparan dalam pelatihan para calon pelatih (training of trainer) yang dihadiri caleg Partai Bulan Bintang Hairul Anas Suaidi, di Jakarta Utara, Februari 2019.
MK: menilai tidak ada relevansinya keterangan saksi fakta dari pemohon, Hairul Anas Suaidi, soal acara training of trainer (ToT) TKN 01, Jokowi'Ma'ruf. "Yang bersangkutan menjelaskan pernah mengikuti ToT atau bimtek diadakan TKN pasangan 01, di mana dalam ToT yang dimaksud terdapat slide yang berbunyi 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi'. Tetapi ketika saksi ditanya, 'apakah dalam ToT tersebut saksi dilatih untuk melakukan kecurangan?' Saksi menjawab tidak."
11) TPS Siluman
Prabowo-Sandi: Pemohon mendalilkan ditemukannya 2.984 TPS siluman, dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara. Angka-angka tersebut diperoleh pemohon dengan membandingkan jumlah TPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 810.352 TPS, dengan data TPS yang terdapat di Situng yaitu sebanyak 813.336.
MK: "Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut."
12) Prabowo-Sandi Klaim Menang 52%
MK: "Pemohon mendalilkan berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pemohon, perolehan suara pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen. Bukti pemohon tidak dapat membuktikan hasil penghitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS."
Prabowo-Sandi: Mengklaim ada perbedaan hasil suara yang sebenarnya dan dengan versi KPU. Klaim Prabowo-Sandi, suara Jokowi-Ma'ruf 63.573.169 suara (52 persen) sedangkang Prabowo-Sandi 68.650.239 (52 persen). Berdasarkan versi KPU, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara (55,5 persen) sementara Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara (44,5 persen).
13) Pemungutan Ulang di Surabaya
Prabowo-Sandi: Dalil Prabowo-Sandi soal KPU tak pernah jalankan rekomendasi Bawaslu di 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. PSU itu harus dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Surabaya disebanyak 8.146 TPS atau sekitar 2.443.800 pemilih harus melakukan pemungutan suara kembali. Rekomendasi itu tidak pernah dilaksanakan oleh KPU Kota Surabaya.
MK: materi gugatan kubu Prabowo-Sandiaga, yang menganggap KPU tak menjalani rekomendasi Bawaslu Surabaya soal pemungutan suara ulang (PSU) tidak jelas. "Dengan demikian dalil pemohon bahwa rekomendasi untuk pemungutan suara ulang adalah dalil yang tak pernah direkomendasikan Bawaslu Surabaya." Menurut majelis, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi penundaan rekapitulasi di sejumlah KPU.
14) 0 Suara Prabowo di Ribuan TPS
Prabowo-Sandi: Menyebut sejumlah 5.268 TPS, perolehan Prabowo-Sandi ) (nol) di sebagian besar Jawa Timur, Jawa Tengah, khususnya Boyolali, Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara, serta daerah lainnya.