Namun, menurut Siti, keputusan postingan tersebut dilakukan suaminya tanpa sepengatahuannya.
"Dak tau apo-apo aku. Kami di sini idak ado keluarga, jadi dak tau cak mano," ungkap Siti.
Ketika diwawancara wartawan ia sempat menatap ke arah suaminya yang berada di luar ruangan.
Tak lama kemudian, Siti dipanggil suaminya dengan melambaikan tangan agar keluar ruangan.
Dengan alasan ingin menyusui anaknya, Siti pamit kepada wartawan, lalu keluar ruangan.
Penjelasan manajemen rumah sakit
Manajemen RSUD Depati Bahrin membantah menahan bayi tersebut sebagai jaminan agar membayar biaya rumah sakit.
Humas RSUD Depati Bahrin Sungailiat, Zulfikar mengatakan, kepada orangtua bayi itu, Bidan Rumah sakit RSUD Depati Bahrin sudah menjelaskan, jika belum bisa membayar biaya rumah sakit, bisa membuat surat pernyataan dan meninggalkan jaminan dan ditagih di lain hari.
Baca: Anies Kesal kepada Ahok, Tak Bisa Berbuat Banyak Gara-gara Hal Ini
Baca: Jaringan Teroris Bakal Ikut Serta Aksi Massa Sidang Putusan MK
Zulfikar mengatakan, pihaknya tidak pernah membeda-bedakan pasien.
Pelaksanaan tindakan dasar dan darurat pastinya akan dilaksakanan langsung tanpa menunggu kepastian jaminan pembiayaan pasien tersebut.
Dia mengklarifikasi bahwa pasien dirujuk dari Puskes Tempilang dan pasien tersebut sudah melahirkan dengan operasi sesar.
"Bayinya sudah selesai dirawat di ruang neontus karena ditakutkan infeksi selepas operasi sesar," ujar Zulfikar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Dari awal masuk, pasien sudah diberikan informasi dari bidan yang merujuk, jika memang tidak mampu, bisa menguruskan jaminan pembiayaan menggunakan Jampersal.
Zulfikar mengaku heran dengan adanya postingan di Facebook karena sebelumnya bidan sudah menyarankan kembali menggunakan jJampersal.
Baca: Youtuber Sampai Melongo Lihat Isi Rumah hingga Garasi Mantan Presiden RI BJ Habibie, Ini Videonya
Baca: Prabowo Gelar Nonton Bareng Putusan MK di Rumahnya, Jubir BPN 02: Pembuktian Pemufakatan Curang
Namun, keluarga pasien menyatakan tidak bisa melengkapi persyarataan jaminan tersebut dengan alasan karena warga baru dan ada keluarga yang akan membantu biaya persalinan.