Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Prabowo Gelar Nonton Bareng Putusan MK di Rumahnya, Jubir BPN 02: Pembuktian Pemufakatan Curang

Nonton bareng (nobar) akan dilakukan Kubu 02 pada saat sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019)

Editor: Frandi Piring
TribunTimur-Tribunnews.com
Kubu Prabowo-Sandiaga.123 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prabowo Subianto beserta jajaran akan melakukan nonton bareng pembacaan putusan MK terkait kasus sengketa hasil pilpres 2019.

Nonton bareng (nobar) akan dilakukan Kubu 02 pada saat sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Acara Nobar akan dilaksanakan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko, saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (26/6/2019).

"Iya betul ada nobar di Kertanegara. Tapi ini internal saja," kata Hendarsam singkat.

Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya akan menerima apapun putusan MK atas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, yang diajukan pihaknya.

"Kita akan patuh dan taat dengan hukum, menang atau kalah" kata Hendarsam.

Sampai kini, katanya, kubu Prabowo-Sandi tetap optimis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK.

"Jadi optimis dong, gugatan dikabulkan MK," katanya.

Seorang penasehat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat memperlihatkan surat permohonan penangguhan penahanan dari Fadli Zon, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Seorang penasehat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat memperlihatkan surat permohonan penangguhan penahanan dari Fadli Zon, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (27/2/2019). (Tribunnews.com)

Menurut Hendarsam, ada sejumlah alasan yang membuat mereka optimis dan yakin MK akan memenangkan dan mengabulkan gugatannya.

"Yakni bahwa apa yang pemohon atau kami dalilkan dalam permohonan, bisa kita buktikan dari bukti-bukti dan saksi yang kita ajukan dalam persidangan," kata Hendarsam.

"Tentang dalil kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) berdasarkan bukti tertulis dan video, serta dikaitkan dengan saksi pemohon, bahkan saksi terkait, maka tergambar jelas ada permufakatan curang yang sudah direncanakan oleh pihak terkait, dalam program-program TKN salah satunya di Training of Trainer atau TOT," papar Hendarsam.

 

Baca: Prabowo-Sandi Nobar Putusan MK di Kertanegara, AHY-Demokrat Pilih Tak Hadir

Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi

Baca: Sehari Jelang Putusan MK, Kiai Maruf Amin Memakaikan Kopiah Kepada Seluruh Tim Hukum, Ini Pesannya

Permufakatan curang ini, menurut Hendarsam terbukti berdasarkan bukti, saksi-saksi, maupun video dan bukti lainnya.

"Semuanya diimplementasikan di lapangan melalui eksploitasi para kepala daerah, kapitalisasi program-program pemerintah, dan pengerahan aparat. Ini semua sudah kita ajukan bukti-buktinya," ujar Hendarsam.

Selain itu pula katanya kecurangan dimulai sejak dari penggelembungan DPT. "Lalu.TPS siluman, NIK ganda dan sebagainya, dimana data tersebut, kita dapatkan dari KPU dan sudah kita serahkan kepada MK," kata Hendarsam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved