Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tokoh Nasional

Anies Kesal kepada Ahok, Tak Bisa Berbuat Banyak Gara-gara Hal Ini

Anies mengaku kesal karena adanya Pergub bikinan Ahok sebab tak bisa mencabutnya lantaran Pergub itu berlaku surut.

Editor: Frandi Piring
tribun jateng
Ahok dan Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kekesalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Pergub yang diterbitkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Anies Baswedan mengutarakan penerbitan Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C D dan E Reklamasi yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja dikebut dan diterbitkan sebelum Ahok lengser.

Adapula tujuan dibuatnya Pergub tersebut.

Anies bertanggapan, agar para pengembang bisa melanjutkan penimbunan air laut menjadi daratan tersebut dikemudian hari.

"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Anies mengaku kesal karena adanya Pergub bikinan Ahok sebab tak bisa mencabutnya lantaran Pergub itu berlaku surut.

Maksud dari berlaku surut adalah karena bila ada peraturan baru tak akan bisa merubah keadaan yang ada.

"Ada satu prinsip hukum tata ruang, bahwa ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan karena berlaku surut. Kan ada PRK (Panduan Rancang Kota) pergub 206 mereka membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, dia (pengembang) mengikuti ketentuan dan bisa dibongkar bila dia tidak mengikuti ketentuan tata kota," ungkap Anies.

Menurutnya penerbitan IMB itu berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya telah disusun berdasarkan Pergub yang dibuat Ahok.

"Bila tidak ada Pergub 206, maka tidak bisa keluar HGB. Kalau tidak ada HGB, tidak ada hak melakukan pembangunan. Begitu ada HGB ada hak pembangunan, nah selama pembangunan sesuai dengan guna bangunan disitu dan sesuai dengan rencana tata kota. HGB disusun berdasarkan Pergub 206. kalau tidak ada Pergub 206. tidak bisa disusun HGB," papar Anies.

Baca: KKB Papua Rekrut Remaja 15 Tahun jadi Tentara, Lawan Militer Indonesia

Baca: Surat Terakhir Mantri Patra Meninggal saat Tugas di Pedalaman Papua: Baju Putih Kering Berkeringat

Baca: Heboh, Bunga Megapuspa Mekar di Puncak Gunung Jayawijaya Papua, Ini Fakta Sebenarnya

 

 

 

Baca: Rahasia Perawatan Tubuh Ala Krisdayanti hingga Alasan Sang Diva Lakukan Oplas Wajah, Apa Yah?

Baca: Nia Ramadhani Hobby Pesta dan Bosan Miskin, Ini yang Bikin Istri Ardie Bakrie Tertawa Ngakak

Baca: Dua Jenderal Polisi Didorong Masuk Bursa Pilgub Sulut 2020 Siapa Saja Mereka?

 

 

Topik Lain

Anies Hapus Kebijakan Ahok

Kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar, akan berakhir tahun ini.

Terhitung tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membebankan pajak kepada setiap rumah warga.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved