Baca: Begini Tindakan yang Bakal Dilakukan KPU jika MK Tolak Permohonan Pihak Prabowo-Sandiaga
Baca: Jaringan Teroris Bakal Ikut Serta Aksi Massa Sidang Putusan MK
Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi
Prabowo Gelar Nonton Bersama di Kediamannya
Prabowo Subianto beserta jajaran akan melakukan nonton bareng pembacaan putusan MK terkait kasus sengketa hasil pilpres 2019.
Nonton bareng (nobar) akan dilakukan Kubu 02 pada saat sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Acara Nobar akan dilaksanakan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko, saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (26/6/2019).
"Iya betul ada nobar di Kertanegara. Tapi ini internal saja," kata Hendarsam singkat.
Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya akan menerima apapun putusan MK atas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, yang diajukan pihaknya.
"Kita akan patuh dan taat dengan hukum, menang atau kalah" kata Hendarsam.
Sampai kini, katanya, kubu Prabowo-Sandi tetap optimis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK.
"Jadi optimis dong, gugatan dikabulkan MK," katanya.
Seorang penasehat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat memperlihatkan surat permohonan penangguhan penahanan dari Fadli Zon, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Seorang penasehat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat memperlihatkan surat permohonan penangguhan penahanan dari Fadli Zon, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (27/2/2019). (Tribunnews.com)
Menurut Hendarsam, ada sejumlah alasan yang membuat mereka optimis dan yakin MK akan memenangkan dan mengabulkan gugatannya.
"Yakni bahwa apa yang pemohon atau kami dalilkan dalam permohonan, bisa kita buktikan dari bukti-bukti dan saksi yang kita ajukan dalam persidangan," kata Hendarsam.
"Tentang dalil kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) berdasarkan bukti tertulis dan video, serta dikaitkan dengan saksi pemohon, bahkan saksi terkait, maka tergambar jelas ada permufakatan curang yang sudah direncanakan oleh pihak terkait, dalam program-program TKN salah satunya di Training of Trainer atau TOT," papar Hendarsam.