LPA Sulut Minta Aparat Seriusi Dugaan Cabul Terhadap Siswi SMP oleh Oknum Perwira Pangkat AKBP
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pekan lalu, Polda Sulut telah menerima laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum perwira berpangkat AKBP yang bertugas di jajaran Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Polisi Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut Dra Jull Takaliuang, mendesak Kapolda Sulut agar tegas dalam kasus ini.
"Kalau anak-anak sudah pasti dilindungi oleh UU no. 35 thn 2014. Jika benar telah terjadi kekerasan seksual terhadap seorang anak, hukumannya jelas," tegasnya ke wartawan tribunmanado.co.id.
Dikatakannya juga, LPA Sulut mulai mencium ada pengaburan opini di publik bahwa korban berasal dari keluarga broken home, butuh duit sehingga sudah menjadi PSK.
Baca: Pemprov Turun Tangan Dampingi Siswi 14 Tahun Korban Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Perwira Polisi
Baca: Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa
Baca: TERBARU Mengenai Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Perwira Menengah Polda
"Ini adalah kekerasan ikutan yang diduga sengaja diembuskan untuk 'mengaburkan' proses hukum," sesalnya.
Dijelaskannya, jika pun demikian, harusnya orang dewasa siapapun, harus menyelamatkan (melindungi) anak tersebut, bukan malah 'melakukan kekerasan seksual' kepada anak-anak.
"Hukum harus berlaku sama terhadap siapapun. Aparat penegak hukum mestinya menjadi contoh dalam penegakkan hukum," bebernya.
Lanjutnya, kalaupun ada upaya-upaya untuk mendorong pencabutan laporan atau perdamaian, itu bisa diajukan menjadi bahan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri.
"Jadi, intinya kasus ini harus tetap jalan. Tidak bisa ditutup. Polda Sulut harus tegas mendalami kasus ini," tegas Takaliuang.
Seperti diberitakan, Direktur LBH Manado Jackson Wenas menuturkan pada 5 Juni 2019 terjadi peristiwa tindak pidana asusila terhadap seorang putri remaja kelas satu SMP di Manado berusia 14 tahun yang diduga dilakukan salah satu perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Sulut
Menurutnya sesuai pengakuan korban kasus ini berawal korban diajak oleh tetangganya inisial F pergi ke salah satu rumah seorang oknum polisi inisial AW.
Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 Wita, AW langsung mengajak korban minum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.
Dalam kesempatan itu, kemudian AW menelepon rekannya salah satu pimpinan Brigadir mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.
Baca: Ayah Cabuli Putrinya, Awalnya Ancam Adukan Anaknya ke Sang Ibu hingga Meniduri Korban
Baca: Mendengar Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Denada, Sang Mantan Istri
Baca: Dari 9 Istri Presiden Soekarno, Hanya Wanita Ini yang Menemaninya Hingga Meninggal Dunia