Berita Viral
Ayah Cabuli Putrinya, Awalnya Ancam Adukan Anaknya ke Sang Ibu hingga Meniduri Korban
Ayah yang seharusnya melindungi, mengayomi dan mendidik, malah sebaliknya memperdaya dan menodai anak tirinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ayah yang seharusnya melindungi, mengayomi dan mendidik, malah sebaliknya memperdaya dan menodai anak tirinya.
Akhirnya sang ayah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah ibu korban melaporkan tersangka yang tak lain suaminya.
Polisi menangkap dan menetapkan IR (57), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.
Pria yang diketahui berstatus ASN atau PNS tersebut ditangkap polisi karena dilaporkan tega menyetubuhi gadis di bawah umur yang tak lain anak tirinya.
Baca: Ayah Cabuli Putrinya, Awalnya Ancam Adukan Anaknya ke Sang Ibu hingga Meniduri Korban
Baca: Mendengar Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Denada, Sang Mantan Istri
Baca: Dari 9 Istri Presiden Soekarno, Hanya Wanita Ini yang Menemaninya Hingga Meninggal Dunia
Baca: TERKUAK Demi Puaskan Sosok Pria Ini Krisdayanti Lakukan Oplas Sampai Menghabiskan Ribuan Dollar
Baca: Cerita Gaji Benyamin S di Film Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno: Tak Pernah Patok Harga
Baca: Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa
Baca: Heboh, Bunga Megapuspa Mekar di Puncak Gunung Jayawijaya Papua, Ini Fakta Sebenarnya
Baca: Torang Kanal: Agnes Dirgahayu Palit mengharapkan Kota Manado Indah dan Bersih
Baca: 10 Fakta Tentang Orgasme Pada Wanita, Bisa Meringankan Segala Jenis Nyeri Termasuk Sakit Kepala
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Polres) Tasikmalaya AKP Pribadi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan dari ibu korban.
Berdasarkan laporan itu, korban berinisial LB (15) telah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka.
"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/6/2019).
Dia menuturkan, karena sudah tak tahan kelakuan bejat sang ayah tiri itu diadukan korban pada ibunya.
Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS dan mengajar di salah satu sekolah dasar.
"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.
"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.
Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.
Akibat perbuatannya, kini IR mendekam di sel tahanan Polres Kabupaten dan diancam pasal perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Pribadi Atma.(*)
Ayah Tiri Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun