Gugatan Prabowo Sandi

Pengamat Hukum Toar Palilingan Kubu 02 Akumulasikan Masalah Pemilu ke MK

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Maickel Karundeng
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum Toar Palilingan

Jadi semua aalil harus dibuktikan, tidak bisa hanya kemukakan asumsi, teori hanya sekadar menuduh tanpa fakta.

Kemudian istilah TSM itu muncul dari pelaksaan Pilkada dalam lingkup daerah. Kemudian di pemilu, 02 menggiring juga TSM.

Berarti buktikan paling tidak mayoritas provinsi, semisal KPU bertindak tidak sesuai UU itu dengan kategori kecurangan terstruktur secara lembaga.

Tinggal bagaimana tanggapan kubu 01 sebagai pihak terkait dan KPU sebagai termohon akan diberi kesempatan pada sidang selanjutnya.

Bisa saja KPU akan keberatan menyangkut syarat formil ketika diajukan satu gugatan.

Jika syarat formil tidak terpenuhi maka materil tidak akan berlanjut.

Jika syarat formil terpenuhi, pasti ada tanggapan di sidang berikutnya

Kemudian, jika argumen dikabulkan nisa ada putusan sela.

Intinya ketika mendadil kecurangan buktikan penghitungan 02 yang benar dan KPU yang salah.

Kemudian, bukti pendukung sudah harus diajukan dan harus mempengaruhi pembatalan. Ngapain capek sidang jika hanya asumsi

Positifnya gugatan ke MK mengakhiri gaya jalanan yang sealma ini digemborkan, sempat pula menuding MK sudah terkoptasi.

Tapi gugatan ini sudah memberikan satu pencerahan bahwa pasangan 02 taat hukum, dan apresiasi juga sudah mengimbau jangam demo saat sidang MK berlangsung.

Kemudian tegas juga pernyataan kedua kubu baik 01 dan 02 akan menghargai dan menghormati putusan, apapun putusan MK. Kalau terjadi maka itu hal yang luar biasa. (ryo)  

Berita Terkini