Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus kepemilikian senpi ilegal sejak Kamis (30/5/2019).
Ia diperiksa terkait kasus tersebut oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/5/2019) sore.
Sebelumnya Kivlan Zen juga menjani pemeriksaan dalam kasus makar di Bareskrim Polri.
Dikatakan oleh pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, kasus tersebut berkaitan dengan penetapan enam tersangka penunggang aksi 21-22 Mei.
"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya.
Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Peran Kivlan Zen Menurut Polda Metro Jaya
Kepolisian merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Peran Kivlan Zen terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti.
"Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Pertama, Kivlan Zen diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.
Kivlan Zen memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.
Menurut Ade, setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api.
Kivlan Zen juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.