Pemilu 2019

Keputusan Bawaslu Sulut Terkait Gugatan PAN untuk Pemilu Ulang di Boltim

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mustarin Humagi, Anggota Majelis Hakim Bawaslu Sulut

Tapi PAN gagal meraih kursi di DPR RI dapil Sulut dengan selisih tipis dengan Partai Nasdem.

Dalam gugatannya, Hendro mengatakan, PAN meminta diadakan pemilu ulang di 225 TPS di Boltim

"Kami meminta menyatakan batal demi hukum hasil pemungutan suara di Kabupaten Boltim secara keseluruhan," kata dia. 

Pemilihan ulang dilakukan untuk Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan diawasi langsung oleh Bawaslu.

"Kami juga meminta Bawaslu untuk menindak tegas kepada penyelenggara pemilu di Kabupaten Boltim sesuai UU yang berlaku," kata dia. 

Hendro mengatakan, alasan gugatan ini karena ada sejumlah pelanggaran .

Ia mengurai, ada sebagian yang tidak memiliki KTP-el dan DPT dan daftar pemilih tambahan.  

Kemudian ada temuan ada pemilih yang memiliki KTP-el Kotamobagu dan daerah luar Boltim yang mencoblos di Boltim.

Berita Terkini