TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Bawaslu Sulut menerima sebagian gugatan PAN Boltim.
Mustarin Humagi, Anggota Majelis Hakim Bawaslu Sulut mengatakan, gugatan menyangkut dugaan tata cara, prosedur, mekanisme penyelenggaraan pemilu di Boltim
"Bawaslu Sulut memberikan putusan dengan mengabulkan setengah gugatan PAN Boltim," kata dia kepada tribunmanado. co. id, Senin (10/6/2019).
Hakim menilai ada kesalahan prosedural dilakukan sejumlah penyelengara pemilu di Boltim.
Bawaslu meminta agar dilakukn teguran dan perbaikan.
Bawaslu, kata Mustarin tak mengabulkan poin gugatan menyangkut Pemilu ulang di Boltim
"Itu kan kewenangan Mahkamah Konstitusi, " ujar dia.
Sebelumnya, PAN mengajukan gugatan ke Bawaslu Sulut atas hasil Pemilu 2019.
Gugatan diajukan Ketua DPD PAN Boltim Marsaoleh Mamonto.
Hendro Christian Silow, Kuasa Hukum PAN mengatakan, gugatan ke Bawaslu meminta KPU menggelar Pemilu ulang di Boltim.
Sebenarnya hasil Pemilu di Boltim dimenangkan sepenuhnya oleh PAN.
Hasil Pilpres, Pasangan Prabowo - Sandiaga yang diusung PAN menang.
Di DPR RI, PAN jadi partai yang mengumpulkan suara terbanyak.
Begitu pun Pileg DPRD Sulut, Caleg PAN jadi pengumpul suara terbanyak.
Baca: Rocky Gerung Bilang Rusuh 22 Mei Bukan Makar, Ini Alasannya. Jika Jokowi Menang di MK Ini Sikapnya
Baca: Ternyata Mantan Kapolda Metro Jaya Terlibat Makar, Jenderal Ini Sudah Tersangka
Baca: Jokowi Undang Purnawirawan ke Istana Setelah Kivlan Zein & Soenarko Diduga Makar
Baca: Kakek Buyut Maruf Amin Gegerkan Tanah Arab, Kondisi Jasad Masih Utuh setelah Makam Dibongkar
Baca: Maia Ungkap Penyesalan Ceraikan Dhani Usai El Rumi Temukan Ini, Bahkan IG Dhani Upload Video Maia
Baca: Soeharto Ramalkan Nasib Indonesia pada Abad ke-21, Sosok Ini Benarkan Ramalan Sang Petahana 32 Tahun
Kemudian di Pileg DPRD Boltim, PAN juga keluar sebagai juara.