Kasus Pencabulan

Seorang Gadis Dicabuli Kakak Ipar saat Berteduh di Sebuah Sekolah, Kedingingan & Menyesal

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Cabuli

Hukuman YF itu dikurangi selama dia menjalani penahanan.

Ia pun mendapat pelatihan kerja selama enam bulan.

YF merupakan satu dari tiga pelaku inses, yang melakukan pemerkosaan terhadap AG (18), gadis keterbelakangan mental yang tidak lain adalah saudara kandungnya.

Para pelaku merupakan ayah, kakak, dan adik kandung.

Mereka adalah JM (44), SA (23), dan YF (15).

Perkara YF terlebih dulu dinaikkan ke persidangan karena sebagai anak berperkara hukum (ABH).

Sedangkan, tersangka JM dan SA perkaranya sebagai peradilan umum.

JM dan SA terancam hukuman berat karena pelaku adalah saudara kandung.

Sehingga, hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.

Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.

Hal itu sebagaimana yang disangkakan kepada JM dan SA, yaitu Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Setelah ditambah 1/3 ancaman hukuman maksimal menjadi 19 tahun.

Baca: Pria Diduga Pemburu Badak Tewas Terinjak Gajah kemudian Dimangsa Singa

Tautan: http://lampung.tribunnews.com/2019/04/08/alasan-kedinginan-kakak-ipar-di-lampung-cabuli-gadis-19-tahun?page=all.

Berita Terkini