Namun, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat tersangka.
Ayah korban menjelaskan, selama ini, anaknya diam karena kerap diancam oleh tersangka.
Untuk menutupi aksinya, tersangka memberi uang Rp 5.000 kepada korban, setiap kali melakukan perbuatan bejatnya.
Kapolsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, Iptu Setio Budi Howo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, pada Jumat, 29 Maret 2019 lalu.
"Tersangka diamankan. Kita amankan juga barang bukti satu potong kaus wanita lengan pendek milik korban, satu potong jins biru, satu potong tanktop warna ungu, satu potong celana dalam warna pink," ungkap Setio Budi Howo, Senin (1/4/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Bangun Rumah Rp 13 Miliar, Yuk Intip Isi Rumah Termasuk Lapangan Futsal Milik Nikita Mirzani
Adik Cabuli Kakan Divonis Penjara
Sebelumnya, peristiwa adik cabuli kakak terjadi di Pringsewu, Lampung.
Kasus tersebut kini telah sampai di pengadilan.
Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam kasus adik cabuli kakak kandungnya di Lampung.
Terdakwa berinisial YF (15) divonis penjara selama sembilan tahun.
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Farid menyatakan YF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.
Terdakwa pun menyatakan menerima putusan tersebut.
"Karena anak YF menerima (putusan), JPU menerima," jelas JPU Bayu Wibianto, Jumat (29/3/2019).