Kasus Pencabulan

Seorang Gadis Dicabuli Kakak Ipar saat Berteduh di Sebuah Sekolah, Kedingingan & Menyesal

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Cabuli

TRIBUNMANADO.CO.ID, Abung Selatan - Dengan alasan kedinginan, seorang pria cabuli adik iparnya.

Peristiwa pria cabuli adik iparnya terjadi di Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Tersangka berinisial UN (30) kini telah ditangkap aparat Polsek Abung Selatan, Lampung Utara.

Tersangka ditangkap Sabtu 30 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka dilaporkan ibu korban yang juga mertua tersangka.

Hal itu setelah tersangka mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun.

Peristiwa pencabulan bermula saat korban dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor.

Tersangka akan mengantar korban pulang ke rumah.

Di tengah jalan, hujan tiba-tiba turun.

Tersangka kemudian menghentikan perjalanan.

Keduanya berteduh di satu sekolah dasar di Blambangan Pagar.

Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban.

”Saya kedinginan. Saya menyesal sekali,” kata tersangka di hadapan penyidik, Minggu (7/4/2019)

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban.

“Tersangka menyentuh bagian sensitif adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai di situ, ada upaya pemerkosaan,” kata Sukimanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Baca: Kejang-kejang Seperti Kerasukan, Gadis di Payakumbuh Ternyata Baru Saja Pesta Narkoba dan Diperkosa

Kakek Cabuli Siswi SD

Peristiwa pencabulan sebelumnya terjadi di Lampung Tengah.

Seorang kakek cabuli siswi SD sebanyak empat kali di Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Tersangka yang berusia 64 tahun tersebut kini telah diamankan jajaran kepolisian.

Kasus kakek cabuli siswi SD masih ditangani aparat Polsek Seputih Mataram.

Korban diketahui merupakan tetangga tersangka.

Korban yang masih berusia 13 tahun mengungkapkan, ia mendapat perlakuan bejat dari tersangka di rumah korban dan tersangka.

Sementara, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul tersebut di rumah korban saat orangtua korban tak ada di rumah.

Kejadian pertama terjadi pada 10 Maret lalu.

Saat itu, tersangka melihat korban berada di ruang tengah rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB.

Ayah korban mengatakan, ia pertama kali mengetahui aksi pencabulan terhadap anaknya dari laporan sang istri.

Sang istri mendapat laporan dari anaknya yang kesakitan saat buang air kecil.

"Anak saya mengeluh perih kalau buang air kecil. Awalnya, dia nggak mau bilang karena takut," terang ayah korban.

Namun, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat tersangka.

Ayah korban menjelaskan, selama ini, anaknya diam karena kerap diancam oleh tersangka.

Untuk menutupi aksinya, tersangka memberi uang Rp 5.000 kepada korban, setiap kali melakukan perbuatan bejatnya.

Kapolsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, Iptu Setio Budi Howo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, pada Jumat, 29 Maret 2019 lalu.

"Tersangka diamankan. Kita amankan juga barang bukti satu potong kaus wanita lengan pendek milik korban, satu potong jins biru, satu potong tanktop warna ungu, satu potong celana dalam warna pink," ungkap Setio Budi Howo, Senin (1/4/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Bangun Rumah Rp 13 Miliar, Yuk Intip Isi Rumah Termasuk Lapangan Futsal Milik Nikita Mirzani

Adik Cabuli Kakan Divonis Penjara

Sebelumnya, peristiwa adik cabuli kakak terjadi di Pringsewu, Lampung.

Kasus tersebut kini telah sampai di pengadilan.

Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam kasus adik cabuli kakak kandungnya di Lampung.

Terdakwa berinisial YF (15) divonis penjara selama sembilan tahun.

Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Farid menyatakan YF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

Terdakwa pun menyatakan menerima putusan tersebut.

"Karena anak YF menerima (putusan), JPU menerima," jelas JPU Bayu Wibianto, Jumat (29/3/2019).

Hukuman YF itu dikurangi selama dia menjalani penahanan.

Ia pun mendapat pelatihan kerja selama enam bulan.

YF merupakan satu dari tiga pelaku inses, yang melakukan pemerkosaan terhadap AG (18), gadis keterbelakangan mental yang tidak lain adalah saudara kandungnya.

Para pelaku merupakan ayah, kakak, dan adik kandung.

Mereka adalah JM (44), SA (23), dan YF (15).

Perkara YF terlebih dulu dinaikkan ke persidangan karena sebagai anak berperkara hukum (ABH).

Sedangkan, tersangka JM dan SA perkaranya sebagai peradilan umum.

JM dan SA terancam hukuman berat karena pelaku adalah saudara kandung.

Sehingga, hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.

Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.

Hal itu sebagaimana yang disangkakan kepada JM dan SA, yaitu Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Setelah ditambah 1/3 ancaman hukuman maksimal menjadi 19 tahun.

Baca: Pria Diduga Pemburu Badak Tewas Terinjak Gajah kemudian Dimangsa Singa

Tautan: http://lampung.tribunnews.com/2019/04/08/alasan-kedinginan-kakak-ipar-di-lampung-cabuli-gadis-19-tahun?page=all.

Berita Terkini