Ancaman pidana untuk pasal-pasal itu yakni 7 tahun dan lima tahun.
Sementara terkait MHU yang masih di bawah umur, jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan luka besar dalam dakwaan ketiga primer.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama 3 tahun 6 bulan.
Kasus Novel Baswedan
Dikutip dari Kompas.com, Polri selama ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap pelaku kasus terhadap Novel Baswedan.
Diketahui sebelumnya, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal saat menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi telah mengumpulkan keterangan saksi hingga berbagai alat bukti.
Dalam kasus tersebut, Novel juga mengklaim polisi sudah berupaya mendalami sketsa.
Akan tetapi, hingga kini belum ditemukan tersangka dalam kasus penyerangan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Mohammad Iqbal menuturkan, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan sampai kasus ini terungkap secara terang benderang.
“Kami akan berupaya keras, kami bekerja. Kami akan (ungkap) terang benderang kasus ini, apabila alat bukti cukup, untuk apa ditutup-tutupi?” kata Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Hingga saat ini polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Hingga pada akhirnya, Polri membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus yang dinilai banyak kalangan tak sanggup ditangani lembaga tersebut.
Baca: Hasil Survei Cyrus Network, Prabowo-Sandi Terpaut 19,2 Persen dari Jokowi-Maruf
Pembentukan tim gabungan baru ini tercantum dalam surat tugas yang ditandatangani Tito pada 8 Januari 2019.
Tim pun diberi waktu kerja enam bulan untuk mengungkap kasus ini.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tribunwow.com dengan link http://wow.tribunnews.com/2019/03/01/bahar-bin-smith-terancam-hukuman-9-tahun-penjara-fahri-hamzah-malah-singgung-kasus-novel-baswedan?page=all