Posting Berita Bahar Bin Smith, Fahri Pertanyakan Hukuman Penyiram Air Keras Novel Baswedan

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, beri tanggapan terkait kasus Habib Bahar bin Smith.

Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Jumat (1/3/2019).

Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara.

 Menanggapi itu, Fahri Hamzah lantas membandingkannya dengan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Fahri mempertanyakan, jika pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tertangkap, maka berapa tahun hukuman yang akan dikenakan untuk sang pelaku.

"Dapat dibayangkan kalau yang menyiram mata novel Baswedan tertangkap bisa berapa tahun ya?," tulis Fahri.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah beri tanggapan terkait kasus Habieb Bahar bin Smith. (Twitter @Fahrihamzah)

Kasus Bahar bin Smith

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan pada Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umu MHU (17), Kamis (28/2/2019).

Agenda sidang perdana Bahar bin Smith ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya itu, jaksa menjerat Bahar bin Smith dengan tiga dakwaan.

Baca: Terkait 3 Anak di Tuminting yang Ditinggal Ibu, Sang Kakak Mengaku Masih Punya 3 Saudara Lain

Baca: Kisah Tedy Mokodompit, Tertimbun Longsor 41 Jam di Lubang Tambang Bakan, Tewas Setelah Dievakuasi

Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Bahar melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam ‎Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junco Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Disebutkan bahwa ancaman pidana pasal tersebut adalah 8 dan 9 tahun penjara.

Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama dengan Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan MHU.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.

Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Ancaman pidana untuk pasal-pasal itu yakni 7 tahun dan lima tahun.

Sementara terkait MHU yang masih di bawah umur, jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan luka besar dalam dakwaan ketiga primer.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama 3 tahun 6 bulan.

Kasus Novel Baswedan

Dikutip dari Kompas.com, Polri selama ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap pelaku kasus terhadap Novel Baswedan.

Diketahui sebelumnya, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal saat menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi telah mengumpulkan keterangan saksi hingga berbagai alat bukti.

Dalam kasus tersebut, Novel juga mengklaim polisi sudah berupaya mendalami sketsa.

Akan tetapi, hingga kini belum ditemukan tersangka dalam kasus penyerangan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Mohammad Iqbal menuturkan, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan sampai kasus ini terungkap secara terang benderang.

“Kami akan berupaya keras, kami bekerja. Kami akan (ungkap) terang benderang kasus ini, apabila alat bukti cukup, untuk apa ditutup-tutupi?” kata Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Hingga saat ini polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Hingga pada akhirnya, Polri membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus yang dinilai banyak kalangan tak sanggup ditangani lembaga tersebut.

Baca: Hasil Survei Cyrus Network, Prabowo-Sandi Terpaut 19,2 Persen dari Jokowi-Maruf

Pembentukan tim gabungan baru ini tercantum dalam surat tugas yang ditandatangani Tito pada 8 Januari 2019.

Tim pun diberi waktu kerja enam bulan untuk mengungkap kasus ini.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tribunwow.com dengan link http://wow.tribunnews.com/2019/03/01/bahar-bin-smith-terancam-hukuman-9-tahun-penjara-fahri-hamzah-malah-singgung-kasus-novel-baswedan?page=all

Berita Terkini