Posting Berita Bahar Bin Smith, Fahri Pertanyakan Hukuman Penyiram Air Keras Novel Baswedan

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, beri tanggapan terkait kasus Habib Bahar bin Smith.

Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Jumat (1/3/2019).

Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara.

 Menanggapi itu, Fahri Hamzah lantas membandingkannya dengan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Fahri mempertanyakan, jika pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tertangkap, maka berapa tahun hukuman yang akan dikenakan untuk sang pelaku.

"Dapat dibayangkan kalau yang menyiram mata novel Baswedan tertangkap bisa berapa tahun ya?," tulis Fahri.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah beri tanggapan terkait kasus Habieb Bahar bin Smith. (Twitter @Fahrihamzah)

Kasus Bahar bin Smith

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan pada Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umu MHU (17), Kamis (28/2/2019).

Agenda sidang perdana Bahar bin Smith ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya itu, jaksa menjerat Bahar bin Smith dengan tiga dakwaan.

Baca: Terkait 3 Anak di Tuminting yang Ditinggal Ibu, Sang Kakak Mengaku Masih Punya 3 Saudara Lain

Baca: Kisah Tedy Mokodompit, Tertimbun Longsor 41 Jam di Lubang Tambang Bakan, Tewas Setelah Dievakuasi

Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Bahar melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam ‎Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junco Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Disebutkan bahwa ancaman pidana pasal tersebut adalah 8 dan 9 tahun penjara.

Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama dengan Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan MHU.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.

Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Halaman
12

Berita Terkini