TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Satpol PP Kota Kotamobagu terus melaksanakan patroli penegakan peraturan daerah.
Selama satu pekan, Satpol PP mengamankan 11 baliho yang sudah kedaluwarsa.
"Sesuai petunjuk kita mencopot baliho ucapan Natal dan Tahun baru yang sudah kedaluwarsa," ujar Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar, Bambang Dachlan kepada tribunmanado.co.id, Kamis (7/2/2019).
Lanjut Bambang, baliho tersebut seharusnya dicopot oleh pemiliknya. Namun hingga kini, sudah kedaluwarsa mereka belum mencabut.
Baca: Satpol PP Kotamobagu Copot Baliho Caleg dan Capres
Baca: Bawaslu Gandeng Sat Pol PP Tertibkan Baliho Caleg
Baca: Kasus Dugaan Kampanye di Unima, Bawaslu Sudah Kumpulkan Keterangan Saksi dan Terlapor
"Batas waktu untuk pemasangan baliho ucapan selamat Natal dan Tahun Baru memang sampai Januari, maka sudah habis masa berlaku. Untuk itu kami melakukan penertiban," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, selain sudah kedaluwarsa, baliho tersebut juga sudah merusak pemandangan karena banyak yang sudah robek.
"11 Baliho kami tertibkan saat kami melakukan penertiban selama satu pekan lalu," ujar dia. (dik)