Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Kota Manado menggelar operasi tangkap tangan pelanggaran perda sampah dan trantib di seputaran Taman Kesatuan Bangsa, Kecamatan Wenang, pusat kota Manado, Kamis (31/1/2019).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Xaverius A Runtuwene mengatakan, pihaknya menjaring 52 pelanggar.
Setelah terjaring, para pelanggar operasi menjalani sidang tindak pidana ringan.
Sebanyak 35 orang telah mengikuti sidang di lokasi, sementara 17 lainnya tidak hadir pada sidang pertama.
Baca: Kena OTT, 24 Pelanggar Perda Sampah dan Trantib Ikut Sidang di Tuminting
Baca: Sidak Pelanggar Perda Sampah di Manado Terus Berlanjut, Waworuntu: Sudah 50 Kali Sidang
"Paling banyak yang ditemui ialah pelanggar dengan menggunakan fasilitas umum untuk berdagang dan parkir liar di atas trotoar," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan Setda Kota Manado, Yanti Putri, mengatakan, operasi tersebut untuk mengintensifkan penegakan perda sampah dan trantib. Operasi tangkap tangan ini akan digelar seminggu dua kali.
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," ujar dia di Taman Kesatuan Bangsa Manado.
BERITA POPULER:
Baca: KPU RI Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor, 4 Orang dari Sulut, Berikut Data Diri dan Kasus Mereka
Baca: Pemda Bolmong Pindahkan Kas Daerah dari Bank SulutGo: Begini Kata Gubernur Olly
Baca: Ayah Viransi Kenali Celana Putrinya: Ungkap Misteri Kematian
Kondisi saat ini masih kurangnya kesadaran dari masyarakat tentang pelanggaran trantib. Contohnya parkir tidak pada tempatnya dan jualan di trotoar.
"Untuk itu kami akan segera membahasnya dengan pihak terkait lainnya agar lebih intensif," katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum Pemkot Manado Herry Saptono mengawasi jalannya persidangan.
"Sebenarnya kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjaring, dalam artian warga Manado sudah menaati aturan," ujarnya. (*)