Pengamat Nilai Publik Perlu Mengetahui Rekam Jejak Korupsi dan Integritas Caleg.

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesan antikorupsi yang beredar di media sosial.

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana kasus korupsi kepada publik dinilai tepat oleh pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan.

Selain bagian dari komitmen dan upaya pencegahan korupsi, menurut Djayadi Hanan, KPU hanya ingin memenuhi hak publik atau pemegang hak pilih untuk memperoleh pemahaman yang cukup tentang calon wakil rakyat.

Baca: Ivan Perisic Mau Pergi, Arsenal Belum Berikan Tawaran yang Cocok

Baca: Satgas Antimafia Bola Geledah Kantor PSSI dan Sita 153 Dokumen Penyelenggaraan Liga Indonesia.

Baca: Layanan WiFi Gratis di Bolsel Pakai VSAT

"Publik perlu mengetahui rekam jejak korupsi dan integritas caleg. Jadi yang dilakukan KPU itu adalah bagian dari memenuhi hak publik atau pemegang hak pilih agar mereka punya informasi yang cukup tentang calon wakil rakyat," ujar Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).

Djayadi Hanan berharap masyarakat akan semakin mendapat pencerahan setelah KPU mengungkap rekam jejak para Caleg.

Dengan begitu diharapkan, masyarakat tidak salah dalam memilih wakil rakyatnya dalam Pemilu 2019.

"Diharapkan rakyat makin cerdas dan menghindari memilih caleg yang terbukti pernah korupsi," ucap Djayadi Hanan.

Baca: Jems Tuuk Sebut Program Badan Perbatasan Kebanyakan Workshop Tanpa Tindak Lanjut

Baca: Menjelajahi Kenikmatan Menaiki Kereta MRT Jakarta, Berikut Penjelasannya

Baca: Tak Lagi Tinggal Serumah dengan Gading Marten, Gisella Anastasia Ungkap Reaksi Gempita

Untuk itu pula ia mengapresiasi langkah KPU tersebut untuk memperbaiki proses perekrutan para wakil rakyat.

"Upaya KPU patut dihargai sebagai upaya memperbaiki proses rekrutmen wakil rakyat," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyatakan akan mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.

Hal itu dikatakannya seusai menandatangani MoU dengan Polri di Gedung Tribrata Polri, Jakarta Selatan.

“Nanti malam ya,” kata Arief dilansir dari Kompas.com

Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, nantinya daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Baca: Sudah 50 Tahun Pasangan Buaya Ini Tak Punya Keturunan, Peneliti Ungkap Misteri Ini

Baca: Autopsi Mayat di Kalait, Gigi Korban Ompong di Sebelah Kiri Atas, Polisi Tunggu Hasil Resmi

Baca: Elisa Basna Resmi ke Persebaya Surabaya, Berikut Daftar 17 Pemain Manajer Candra Wahyudi

Arief menyebutkan, pengumuman daftar nama calon legislatif mantan narapidana seharusnya dilakukan pada Selasa (29/1/2019).

Akan tetapi, komisioner KPU ada yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sehingga pengumuman dijadwalkan kembali pada hari ini.

“Tadinya kan mau kemarin, tapi saya diperiksa sampai malam di Polda, akhirnya diundur hari ini,” kata Arief.

Halaman
12

Berita Terkini