KPU Akan Uber Caleg Eks Koruptor, Begini Tanggapan PDIP-Gerindra Sulut

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Misalnya dalam pilkada, ada status eks napi koruptor dapat simpati masyarakat, dapat suara signikan sampai terpilih sebagai kepala daerah.

Caleg juga diberi ruang untuk bicara mengenai masalah terlibat dalam kasus korupsi agar supaya seperti sebuah berita berimbang.

Cara ini harus melibatkan pakar hukum, HAM, sosiologi dan antorpologi dan lainnya agar kemurnian tujuan itu tercapai. Dalam beberapa kasus korupsi terbilang unik, seperti kerugian negara kecil, unsur kelalaian hingga dengan sadar memperkaya diri dan orang lain.

Meria Wola (Istimewa)

Memilah Figur

Keinginan KPU mempublikasi nama caleg eks koruptor sah-sah saja. Demikian pendapat Meria Wola. Mahasiswi Fakultas Hukum Univesitas Sam Ratulang mengatakan, rencana itu boleh asalkan tidak melanggar peraturan.

"Pasti (KPU) sudah pertimbangkan dengan matang dan ini tidak akan menghilangkan hak berpolitik seseorang untuk memilih dan dipilih," ujarnya kepada tribunmanado.co.id, Selasa (29/1/2019).

Lanjut dia, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui sehingga dapat memilih siapa yang layak menjadi wakilnya di DPR dan DPRD. "Masyarakat wajib mengetahui track record caleg, sehingga dapat memilah dan memilih yang layak" ujar gadis asal Modoinding ini.

Anak dari Ronny Wola ini mengatakan, sudah menjadi kewajiban moral menjaga integritas pemilu. "Baik pihak penyelenggara, KPU, Bawaslu, bahkan peserta pemilu, ataupun yang menjadi pemilih," ujarnya. (ryo/kps/juf/crz/ddm)

Berita Terkini