KPU Akan Uber Caleg Eks Koruptor, Begini Tanggapan PDIP-Gerindra Sulut

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Hendra Jacob, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulut 2019-2024, pantang menyerah! Meski sedang menjalani proses hukum dugaan kasus pencemaran nama baik, HJ, sapaan akrabnya, terus maju pencalonan senator.

"Ya, kasusnya sekarang sedang dalam proses pengadilan, dan sudah tahap dua di kejaksaan," ujarnya, Selasa kemarin. Meski proses pengadilan jalan, dia tetap melanjutkan niatnya untuk calon DPD.
"Kendalanya sih ada, misalnya saat saya melakukan sosialisasi ke masyarakat, tiba-tiba dapat panggilan sidang.

Walau itu mengurangi waktu sosialisasi saya, tapi mau buat apa, saya harus ikuti sidang itu," bebernya.
Jacob menjelaskan, semuanya tetap harus dia jalani. "Karena saya taat aturan, jadi saya harus jalani prosesnya. Saya tidak pernah lari dari proses tersebut, saya akan jalani apa yang menjadi tanggung jawab saya," ujarnya.

Darmawati Dareho, bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Demokrat. (TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS)

Dareho: Ini Ketidakadilan

Caleg eks koruptor dari Partai Demokrat Manado, Dharmawati Dareho menyilahkan KPU mengumumkan daftar nama. Dareho pernah terjerat kasus korupsi dan dipidana. "Silahkan saja," kata Dareho kepada tribunmanado.co.id via aplikasi smarphone WhatsApp, Selasa (29/1/2019) pagi.
Menurut Dareho, rakyat sudah mengenalnya dengan baik.

Ia yakin rakyat tetap akan memilihnya meski ada pengumuman itu. "Jelas ini ketidakadilan, tapi bagi saya tak masalah, yang penting rakyat sudah tahu dan mengenal saya dengan baik. Saya yakin nantinya saya akan tetap di hati mereka," katanya.

Dareho mengaku terus mensosialisasikan dirinya pada masyarakat. "Jika Tuhan sudah berkehendak siapa yang dapat menghalangi. Jesus with me. Bekerja dan berdoa," kata dia.

Pengamat Politik Sulut Taufik Tumbelaka (Tribun Manado/Ryo Noor)

Informasikan secara Utuh

Pengamat politik, Taufik Tumbelaka mengatakan, pro kontra soal caleg eks koruptor seharusnya berakhir ketika KPU sudah memasukkan nama-nama tersebut ke Daftar Calon Tetap Pileg 2019, merujuk keputusan Mahkamah Agung.

Pengumuman caleg eks koruptor oleh KPU, membuka kembali pintu polemik. Pengumuman oknum caleg yang dianggap napi eks korupsi juga akan tetap menjadi polemik.

Langkah itu jadi bagian dari upaya tindak lanjut polemik setuju dan tidak setuju eks napi korupsi dibolehkan menjadi caleg. Langkah mengumumkan juga akan ditunggu formatnya seperti apa.

Ada semacam diskriminasi juga. Pertama eks terpidana bukan hanya koruptor saja, masih banyak terpidana kasus lain juga. Kenapa kemudian dipilih hanya eks koruptor saja.

Kedua, kenapa yang diumumkan hanya caleg saja, padahal dulu waktu pilkada, KPU tidak mengumumkan calon kepala daerah eks koruptor. Maka akan ada anggapan terjadi semacam diskriminasi.
KPU sepertinya belum bosan menimbulkan kontroversi terkait kebijakan-kebijakannya. Ketimbang begitu, KPU fokus saja ke tahapan agar berjalan lancar hingga Pemilu 2019 sukses.

Seandainya jadi diuber, formatnya harus jelas. Jangan sampai menyimpang ke kiri dan kanan. Informasikan hal itu secara utuh karena masyarakat saat ini semakin kritis dalam berpolitik.Contohnya ada oknum yang tersangkut korupsi, aroma politiknya lebih kuat ketimbang hukum.Jangan sampai muncul pandangan ada tebang pilih, tidak merugikan si caleg apalagi kampanye negatif.

KPU butuh kearifan di tengah berbagai kritik. Masyarakat nantinya akan uji masa lalu caleg apakah termaafkan atau tidak. Ada juga yang sama sekali tidak menilai latar belakang.

Halaman
123

Berita Terkini