Wanita Ini Disuruh Suaminya untuk Berhubungan Intim dengan Ayahnya, Ini 5 Fakta yang Terungkap

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video porno

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan menjelaskan video hubungan inses ayah dan anak ini telah dibuat sekitar bulan Oktober tahun 2018.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (kedua kanan) menggelar ekspose kasus dugaan inses di Kalianda, Lampung Selatan, Senin (21/1/2019). (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

2. Polisi Bongkar Penyebarnya

Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan penyebar video, yakni K.

K ternyata merupakan napi terpidana di Lapas Kelas IIA Metro karena tersandung kasus narkoba.

Syarhan menuturkan PR mendapatkan intimidasi dan ancaman dari K untuk membuat video porno.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan.

Baca: Anak-anak Terlibat Pembunuhan, Elias : Penegak Hukum Harus Dalami

3. K Perintahkan PR dari Balik Jeruji Besi

K memerintah PR dari balik jeruji besi.

Syarhan mengatakan K meminta PR untuk merekam adegan hubungan intimnya dengan orang lain.

Tetapi K meminta PR menyembunyikan ponsel yang digunakan untuk video call.

"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain. Dimana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Syarhan.

Selain itu, PR juga mengaku dipaksa oleh K untuk melakukan video call sambil masturbasi.

Dalam penemuan penyelidikan lainnya, PR juga diperintah untuk melayani nafsu bejat teman dan anak kandung K.

5. K ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Lampung Selatan kemudian menetapkan K menjadi tersangka penyebar video porno.

"Untuk saat ini kita baru menetapkan K sebagai tersangka. Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang Syahran.

Halaman
123

Berita Terkini