Wanita Ini Disuruh Suaminya untuk Berhubungan Intim dengan Ayahnya, Ini 5 Fakta yang Terungkap

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video porno

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perempuan berinisial PR (18) telah menjadi korban eksploitasi seksual oleh suami sirinya, K.

Dikutip dari TribunLampung.co.id, PR dipaksa membuat adegan mesum dengan ayah kandungnnya.

Video mesum tersebut kemudian disebarkan oleh K di grup pesan WhatsApp.

 

Baca: Anak dan Ayah di Lampung Lakukan Hubungan Intim, Ternyata Orang Ini yang Suruh Mereka

Baca: Sandiaga Disebut Pura-pura Miskin karena Hal Ini, Gerindra: Asal Jangan Pura-pura Merakyat

Berikut TribunWow.com rangkum sejumlah fakta yang telah dibeberkan oleh Polres Lampung Selatan dalam penyelidikannya:

1. Kronologi Video Porno dengan Hubungan Terlarang

Kepada Polres Lampung Selatan, PR mengungkapkan awal bermula ia melayani perintah suami sirinya tersebut.

 

PR diperintah oleh suaminya untuk melakukan beberapa kali hubungan intim dengan lelaki lain.

Mengaku tertekan dengan apa yang dialaminya, PR mengatakan jika tidak mau memenuhi permintaan K, PR dincam video tidak senonohnya akan disebar.

Baca: Video Ketika Kevin Aprilio Lamar Vicy Melanie di Tengah Hamparan Salju

PR kemudian memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.

"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, Senin (21/1/2019).

Seusai komunikasi dengan K terputus, K menyebarkan video tersebut ke pesan WhatsApp.

2. Warga Geger dan Melapor ke Polsek Kalianda

Video porno tersebut akhirnya terendus oleh warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, yang satu kampung dengan pelaku di dalam video.

Dalam video itu, PR dengan ayah kandungnnya M (53) diduga melakukan hubungan intim.

Warga kemudian geger dan geram, lalu mengamankan M dan membawanya ke Polsek Kalianda, pada Minggu (6/1/2019).

Halaman
123

Berita Terkini