Polresta Tangkap 5 Perampok GPI, Camat Mapanget yang Jadi Korban Maafkan Para Tersangka

Penulis:
Editor: maximus conterius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masrul, pemilik Minimarket Tokomu di Perumahan Malendeng Residence, menyalami Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel seusai rilis tersangka dan barang bukti perampokan di Mapolresta Manado, Senin (21/1/2019).

Laporan Wartawan Tribun Manado Dedy Manlesu

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polresta Manado, Senin (21/1/2019), memperlihatkan lima tersangka perampokan di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) beserta sejumlah barang bukti.

Lima tersangka yang ditangkap Tim Macan Resmob Polresta Manado yakni, MKA alias Miase (45), NC alias Ecet (41), HAA alias Hamdi (29), AR alias Tuan Adi (48), keempatnya warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Satu tersangka lainnya adalah DSL alias Joni (41), warga NTT yang berdomisili di Desa Matungkas, Jaga XI, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara.

Dalam rilis kasus tersebut terungkap bahwa komplotan tersebut sudah beraksi beberapa kali di sejumlah lokasi, termasuk di Kecamatan Mapanget dan Paal Dua, Kota Manado.

Konferensi Pers Penangkapan Perampok di Rumah Camat Mapanget (Jufry Mantak)

Baca: 5 Perampok GPI Tertangkap, Tersangka: Saat Polisi Datang Saya Sedang Bersama Istri

"Di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, terjadi pada Kamis (6/12/2018) lalu, sementara di Perumahan Malendeng Residence Kelurahan Malendeng Lingkungan VIII Kecamatan Paal Dua, terjadi pada Sabtu (5/1/2019) lalu," jelas Kapolresta Manado Komisaris Besar Benny Bawensel yang didampingi Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo serta Kasat Reskrim Polresta Manado AKP AA Gede Wibowo Sitepu dalam konferensi pers di Mapolresta.

Yang terakhir ini, lanjut dia, mereka beraksi di Perumahan GPI Jalan Akasia Raya 1 Nomor 10 pada Sabtu (12/1/2019) lalu. Lokasi ini adalah rumah Camat Mapanget Rein Heydemans.

Kepada Tribunmanado.co.id, Camat Rein Heydemans mengaku sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap perampokan itu.

"Saya berterima kasih sepenuhnya dan saya dengan rasa kemanusiaan memberikan maaf (kepada para tersangka), tapi untuk proses hukum agar dapat dijalankan dan mendapatkan yang setimpal," ujarnya.

Para tersangka perampokan di Perumahan GPI ditunjukkan di Mapolresta Manado, Senin (21/2/2019). (Tribun Manado)

Baca: Ternyata Bukan Hanya di GPI, Ini Lokasi Lainnya yang Digasak Perampok Rumah Camat Mapanget

Masrul, pemilik Minimarket Tokomu di Malendeng Residence yang juga merupakan korban perampokan, mengaku sangat senang dan mengapresiasi polisi yang dengan hitugan tepat serta dalam waktu yang cepat dapat mengungkapnya.

Dia juga memaafkan para tersangka tapi tidak mengesampingkan hukum yang berproses.

"Saya sudah memaafkan pelaku, tapi tidak mengesampingkan hukum yang sedang berproses dan kiranya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ungkapnya.

Kata dia, barang-barang yang dirampok dari tokonya bernilai hingga ratusan juta rupiah. Meski ikhlas, dia berharap dapat kembali.

Polresta ungkap pelaku perampokan di GPI (Jufry Mantak)

Baca: Sebelum Ditangkap, Tersangka Perampokan Rumah Camat Mapanget Kabur ke Gorontalo Lalu ke Lombok

"Barang yang dicuri sudah saya ikhlaskan, tapi kalau bisa kembali, syukur alhamdulilah, karena sebagian karyawan punya berupa HP, dompet serta isinya, dan dokumen, serta perhiasan kurang lebih bernilai 200 jutaan berdasarkan harga standar," terang dia.

Chrostofel asal Bolmut, satu dari ketiga karyawan Tokomu yang disekap, mengatakan, dirinya sangat takut dan belum pernah terjadi kasus seperti ini selama hidupnya.

"Memang merasa takut sekali, soalnya pertama kali dalam hidup disekap dengan mengancam menggunakan pisau, jadi sangat berterima kasih kepada kepolisian," ungkap dia.

Perampokan di rumah Camat Mapanget di GPI memicu polisi bergerak cepat mengungkap kasus yang terjadi pada Sabtu (12/1/2019) dini hari tersebut.

Konferensi Pers Penangkapan Perampok di Rumah Camat Mapanget (Jufry Mantak)

Baca: Keluarga Camat Mapanget Lega Perampok Tertangkap, Ingin Mereka Mendapat Hukuman Setimpal

Empat tersangka ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan satu di antaranya tidak berperan langsung saat peristiwa di GPI, melainkan bertindak sebagai penadah barang.

Sedangkan satu tersangka lainnya tetap “jaga kandang”, karena berdomisili di Sulawesi Utara.

Tribunmanado.co.id sempat mewawancarai satu di antara tersangka. Dia adalah DSL alias Djon.

Djon adalah warga Dimembe, Minahasa Utara. Saat ditangkap pada Jumat (18/1/2019), ia berada di rumahnya di Perumahan Matungkas Residence, Desa Matungkas Jaga 11, Dimembe, Minahasa Utara.

Polisi merilis tersangka dan barang bukti kasus perampokan di Perumahan GPI di Mapolresta Manado, Senin (21/1/2019). (Tribun Manado)

Baca: 11 Fakta Perampokan Rumah Camat Mapanget di GPI: Kronologi, Ciri Perampok hingga Kekurangan Sekuriti

Saat polisi datang ke rumahnya, sekitar pukul 14.00, Djon mengaku sedang bersama istrinya.

"Saya sedang duduk bersama dengan istri di rumah saat ditangkap," ujarnya.

Djon membeber, sehari sebelum merampok rumah camat, dia dan tiga orang komplotannya sempat mempelajari lokasi.

Mereka belum menentukan lokasi atau rumah yang menjadi target perampokan.

Dengan mengendarai mobil, mereka menyusuri kawasan GPI.

4 dari 5 Terduga Pelaku Perampokan di Rumah Camat Mapanget di GPI (Istimewa)

Baca: Perampokan di GPI, Dua Rumah di Kompleks Rumah Camat Mapanget Juga Dibobol saat Natal Tahun Lalu

Setelah menentukan target, pada Sabtu dini hari mereka beraksi.

Kata Djon, dirinya yang membawa mobil membawa kawanannya menyusuri jalan baru melalui Ringroad 2, menuju ke GPI.

Mereka berhenti di kebun belakang Waterpark GPI, dia lalu menurunkan teman-temannya. Saat itu sudah pukul 02.00.

BERITA TERPOPULER:

Baca: BREAKING NEWS: Buaya Pemakan Manusia di Minahasa Mendadak Tewas, Begini Kata BKSDA Sulut

Baca: Novel Kalengkongan Warga Warukapas Minut Meninggal Dunia Sehari Setelah Ditikam Bocah 12 Tahun

Baca: Pengakuan Siswi SMK Penganiaya Siswi SMP di Tondano:  Dia yang Merebut Pacar Saya

Dia mengaku tidak terlibat langsung dalam perampokan di rumah camat, namun langsung bergerak menunggu di depan Transmart.

Selang beberapa saat, tiga temannya datang membawa hasil curian, termasuk sepeda motor yang diambil dari rumah camat.

Keesokan harinya, selain dia yang tetap berada di rumahnya, teman-teman lainnya kembali ke Lombok melalui jalur Gorontalo dengan membawa hasil perampokan.

Djon mengaku hanya diberikan uang sebesar Rp 500.000 dan sebuah ponsel, serta perhiasan yang di jual di kawasan Pasar 45. (*)

Berita Terkini