Heboh Cap Tikus

Cap Tikus 1978 Minsel Di-launching Senin Hari Ini, Bupati Tetty: Harap Petani Bisa Hadir

Penulis: Andrew_Pattymahu
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Minsel Tetty Paruntu dan Cap Tikus 1978

Mantan Kapolda Sulut Irjen Drs Bambang Waskito menilai dilegalkannya minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus sebagai langkah tepat.

Dalam berbagai kesempatan kapolda sulut mengaku selalu memberikan imbauan kepada tokoh agama di gereja, mesjid, tokoh masyarakat dan semua elemen masyarakat mengenai keberadaan cap tikus yang bisa dijadikan sesuatu berguna dengan cara harus punya izin dan lainnya.

Baca: Akhirnya, Cap Tikus Minsel Legal, Berpita Cukai dan Kemasan Menarik Mulai Dijual di Bandara Samrat

Menurut Kapolda‎ jangan memeras dan menekan sentra produksi cap tikus, karena akibatnya masyarakat dirugikan. Jauh sebelum produk minuman keras (miras) jenis cap tikus dilegalkan.

Pihaknya sudah mengeluarkan perintah kepada semua jajaran, yang dioperasi para tengkulaknya karena mereka yang mengambil dari para petani cap tikus untuk selanjutnya di jual kembali.

"Bukan saya mau klaim diri saya yang membuat kebijakan sehingga cap tikus itu dilegalkan. Saya hanya imbau saja supaya betul-betul cap tikus itu dijadikan bahan souvenir," kata Kapolda kepada wartawan.

Kapolda menilai saat ini marketingnya masih perorangan.

Selain itu keberadaan cap tikus kata Kapolda bisa dijadikan oleh-oleh paketan, seperti yang dilakukan orang-orang luar daerah Sulut datang kesini saat pulang selalu membawa paketan souvenir berisi oleh-oleh ikan roa, cakalang, kenari, sagu, bagea dan lainnya.

"Mengapa tidak di coba cap tikus diwajibkan diisi didalam kotak souvenir untuk oleh-oleh, kan itu sangat bagus. Masyarakat akan tergerak ekonominya untuk produksi banyak tikus sehingga marketingnya tersalur dengan baik ketimbang hanya perseorang dengan produksi sedikit,"‎ tandasnya.

TONTON JUGA:

Berita Terkini