Akhirnya, Cap Tikus Minsel Legal, Berpita Cukai dan Kemasan Menarik Mulai Dijual di Bandara Samrat
Janji Pemkab Minsel untuk menduniakan produk lokal Cap Tikus, akhirnya terjawab.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Fernando_Lumowa
Akhirnya, Cap Tikus Minsel Legal, Berpita Cukai dan Kemasan Menarik Mulai Dijual di Bandara Samrat
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Janji Pemkab Minsel untuk menduniakan produk lokal Cap Tikus, akhirnya terjawab.
Buktinya, cap tikus yang dikemas menarik lengkap dengan label cukainya mulai dijual di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Harganya Rp 80 ribu per botol dengan ukuran 320 mililiter.
Baca: 3 Pasutri di Sulut Tewas di Hari yang Sama, Berikut Fakta-faktanya dan Penyebabnya
Bupati Minsel, Dr Christiany Eugenia Paruntu mengatakan, Cap Tikus berlabel resmi 'Cap Tikus 1978' dengan kadar alkohol 45 persen asal Minsel sudah dipasarkan.
Baca: Hubungan tak Direstui Orangtua, Felix Dijemput Polisi Gara-gara Bawa Lari Gadis di Bawah Umur
"Kami baru memulai untuk menjualnya di Bandara Internasional Sam Ratulangi. Cap Tikus dijual sebagai produk yang legal," kata Paruntu, Jumat (28/12/2018).

Lanjut peraih Satyalancana Wira Karya Pembangunan dari Presiden RI Jokowi itu, produk itu dijual untuk umum.
Bandara Sam Ratulangi dipilih sebagai spot dikarenakan banyak turis mancanegara dan lokal yang masuk dan keluar dari pintu gerbang Sulawesi Utara tersebut.
Baca: Cara Hapus Akun Facebook Tanpa Kehilangan Foto dan Kontak

"Kami berharap produk ini akan laku di pasaran. Ini sekaligus akan membantu perekonomian petani cap tikus di daerah," kata dia.
Terpantau Cap Tikus ini dikemas dalam botol mewah berwarna kecoklatan. Terdapat label besar bertuliskan 'Cap Tikus 1978' dengan slogan 'Legendary product of Manado'.
Di label ini ada juga gambar tikus yang kepalanya menoleh atau menghadap ke kiri.
