TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Suap sebesar 120.000 dollar Singapura diberikan agar hakim tidak melakukan penahanan kepada terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Adapun, Marlina merupakan ibu kandung Aditya Moha. Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar Marlina divonis bebas oleh Sudiwardono.
Baca: Wanita Ini Menikah dengan Pohon, Alasannya Bikin Bangga
Baca: Presiden Jokowi Minta Menteri Puan Maharani Buka Rapat Tahunan KOI
Baca: 5 Manfaat Memasukan Potongan Mentimun di Minumanmu
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018), para pihak yang terlibat diduga menggunakan istilah-istilah tertentu saat berkomunikasi.
Diduga, istilah itu sebagai sandi untuk menyamarkan korupsi. Menurut jaksa, dua istilah yang digunakan adalah "Usatdz" dan "Pengajian".
Awalnya, Marlina yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Tak lama kemudian, Sudiwardono diberitahu Lexsy Mamonto rekannya sesama hakim, ada yang akan menghubungi dan meminta bantuannya.
Kemudian, Sudiwardono diberitahu, akan ada orang yang menghubunginya, yang disebut sebagai "Ustadz".
Adapun, Ustadz yang dimaksud adalah Aditya Anugrah Moha. Selanjutnya, Aditya Moha terus berkomunikasi dengan Sudiwardono.
Kemudian, menurut jaksa, pada 9 Agustus 2017, setelah pertemuan di ruang kerja Sudiwardono, Aditya kembali berencana untuk bertemu.
Baca: Warga Bitung Harus Registrasi Ulang Kartu Telepon Seluler
Baca: Sering Khawatir Berlebihan? Atasi dengan 4 Cara Berikut