Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Bitung Harus Registrasi Ulang Kartu Telepon Seluler

Warga Kota Bitung dan sekitarnya diharapkan untuk dapat melakukan registrasi kembali kartu GSM mereka,

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
ALPEN MARTINUS
Narcisca Sekretaris Disinfokom Bitung 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG- Warga Kota Bitung dan sekitarnya diharapkan untuk dapat melakukan registrasi kembali kartu GSM mereka, lantaran pemerintah pusat belum mencabut atau memperpanjang aturan soal registrasi kembali.

"Sampai sekarang belum ada surat atau pemberitahuan batas akhir, jadi memang batas akhir registrasi ulang yang kami ketahui sampai saat ini yaitu tanggal 28 Februari," jelas Narcisca Sekretaris Disinfokom Bitung.

Ia menjelaskan, mereka hanya merespon pemberitahuan dari Kemenkominfo."Kami tidak ada kewenangan untuk itu," jelasnya.

Menurutnya, jika lewat tanggal akhir belum diregistrasi, bisa saja kartu telepon seluler akan non aktif dengan sendirinya.

Ia menjelaskan, jika tak berhasil untuk registrasi kembali bisa menghubungi provider kartu yang digunakan.

"Biasanya juga lantaran tidak sinkron antara nomor KK dan KTP, itu bisa langsung cek di Disdukcapil," jelasnya.

Sama seperti kartu telepon milik orang tuanya yang tidak bisa teregistrasi ulang lantaran tidak sinkron antara nomor KTP dan KK. (Amg)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved