Warga Bitung Harus Registrasi Ulang Kartu Telepon Seluler
Warga Kota Bitung dan sekitarnya diharapkan untuk dapat melakukan registrasi kembali kartu GSM mereka,
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG- Warga Kota Bitung dan sekitarnya diharapkan untuk dapat melakukan registrasi kembali kartu GSM mereka, lantaran pemerintah pusat belum mencabut atau memperpanjang aturan soal registrasi kembali.
"Sampai sekarang belum ada surat atau pemberitahuan batas akhir, jadi memang batas akhir registrasi ulang yang kami ketahui sampai saat ini yaitu tanggal 28 Februari," jelas Narcisca Sekretaris Disinfokom Bitung.
Ia menjelaskan, mereka hanya merespon pemberitahuan dari Kemenkominfo."Kami tidak ada kewenangan untuk itu," jelasnya.
Menurutnya, jika lewat tanggal akhir belum diregistrasi, bisa saja kartu telepon seluler akan non aktif dengan sendirinya.
Ia menjelaskan, jika tak berhasil untuk registrasi kembali bisa menghubungi provider kartu yang digunakan.
"Biasanya juga lantaran tidak sinkron antara nomor KK dan KTP, itu bisa langsung cek di Disdukcapil," jelasnya.
Sama seperti kartu telepon milik orang tuanya yang tidak bisa teregistrasi ulang lantaran tidak sinkron antara nomor KTP dan KK. (Amg)