Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 5 Terdakwa akan Dibawa ke Pengadilan

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM bakal dibawa ke Pengadilan Tipikor Negeri Manado mulai Jumat (29/08/2025) besok.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Pribadi Arthur Piri
BABAK BARU - Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri. Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kini memasuki babak baru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM memasuki babak baru.

Lima terdakwa kasus tersebut bakal dibawa ke Pengadilan Tipikor Negeri Manado mulai Jumat (29/08/2025) besok.

Mereka akan mengikuti sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Kelima terdakwa kasus itu yakni Hein Arina, Steve Kepel, Gamy Kawatu, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng

Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri, saat dikonfirmasi, membenarkan terkait pelaksanaan sidang perdana kasus itu.

"Jumat jam 10 pagi sidang perdana," ujar Arthur, via telepon, Kamis (28/8/2025).

Arthur menjelaskan dalam sidang ini 5 terdakwa akan dihadirkan.

"Benar akan dihadirkan," tuturnya.

Ia menuturkan, agenda sidang perdana ini pembacaan surat dakwaan.

"Agenda besok pembacaan surat dakwaan," terangnya.

Arthur menambahkan saat ini para terdakwa sedang berada di Rutan Kelas IIA Manado.

"Semua terdakwa di masih berada di rutan," ungkapnya.

Kejari Manado Terima Uang Rp 5,2 Miliar dari Terdakwa

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.

Perkara ini menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D.

Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025," kata Evans, Rabu (27/8/2025).

Katanya, jumlah uang yang diterima saat itu total Rp2 miliar.

Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp2 miliar.

"Terakhir pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Dengan demikian menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.

Menurut, Evans, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).

"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke Majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Edi)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved