DPR RI
Sah, UU Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ada Tiga Perubahan
Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kini resmi berubah.
DPR RI baru saja mengesahkan revisi UU menjadi Undang-undang.
Ada tiga poin perubahan besar dalam UU tersebut.
Baca juga: Polda Sulut akan Periksa Anggota DPR RI Yasti Mokoagouw, Ikut Jadi Terlapor di Kasus Ini
Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden untuk mengatur kehidupan masyarakat, pemerintahan, dan hubungan antara keduanya, sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU memiliki kekuatan hukum mengikat yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan merupakan salah satu jenis peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025).
Kantor DPR RI berada di Jalan Gatot Subroto No.1, RT.1/RW.3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Awalnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia menyebut seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Kami berharap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Marwan.
Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.
"Kami meminta persetujuan, apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab peserta rapat.
| Daftar Lengkap 67 RUU Masuk Prolegnas DPR RI 2026, Termasuk Perampasan Aset |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Penyebab Rahayu Saraswati Keponakan Presiden Prabowo Nyatakan Mundur dari DPR RI |
|
|---|
| Beda Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Indonesia dan Malaysia Juga Singapura, Berikut Rincinya |
|
|---|
| Rincian Gaji Bersih yang Diterima DPR usai Tunjangan Perumahan Rp 50 juta per Bulan Dihapus |
|
|---|
| Mahfud MD Yakin Masyarakat Tak Tahu Kalau DPR Berhak Studi Banding ke Luar Negeri Tiap Bahas 1 UU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dfvfgjbngkjnhkl.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.