DPR RI
Sah, UU Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ada Tiga Perubahan
Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kini resmi berubah.
DPR RI baru saja mengesahkan revisi UU menjadi Undang-undang.
Ada tiga poin perubahan besar dalam UU tersebut.
Baca juga: Polda Sulut akan Periksa Anggota DPR RI Yasti Mokoagouw, Ikut Jadi Terlapor di Kasus Ini
Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden untuk mengatur kehidupan masyarakat, pemerintahan, dan hubungan antara keduanya, sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU memiliki kekuatan hukum mengikat yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan merupakan salah satu jenis peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025).
Kantor DPR RI berada di Jalan Gatot Subroto No.1, RT.1/RW.3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Awalnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia menyebut seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Kami berharap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Marwan.
Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.
"Kami meminta persetujuan, apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Segini Tunjangan Beras Bulanan DPR RI yang Baru Naik, Bikin Kantong Makin Tebal |
![]() |
---|
Tunjangan Bensin Aggota DPR RI Naik Lagi, Jadi Segini Per Bulan Bikin Makin Kaya |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan Bulanan Anggota DPR RI Bikin Melongo, Semakin Naik Lagi |
![]() |
---|
Daftar 24 Kandidat Dubes RI Usulan Pemerintah, Sementara Uji Kelayakan dan Kepatutan DPR |
![]() |
---|
Jawaban Puan Maharani Soal Penolakan Usulan Gelar Pahlwan Untuk Presiden Soeharto, Harus Objektif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.