Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelabuhan Manado

125 Liter Cap Tikus Ilegal Gagal Sampai Talaud, Dibongkar Polisi di Pelabuhan Manado

Operasi ini digelar pada Senin (25/8/2025) siang hingga sore, di area Pelabuhan Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Polresta Manado
PELABUHAN - Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin sebanyak 125 liter di Kapal Motor (KM) tujuan Talaud. Operasi ini digelar pada Senin (25/8/2025) siang hingga sore, di area Pelabuhan Baru Manado. 

Risiko Kesehatan: Karena diproduksi secara ilegal dan tanpa pengawasan ketat, kualitasnya tidak terjamin. Seringkali, Cap Tikus ilegal mengandung metanol yang bisa sangat berbahaya jika dikonsumsi, menyebabkan kebutaan bahkan kematian.

Legalitas: Produksi dan peredaran Cap Tikus tradisional (ilegal) dilarang oleh hukum.

Pemerintah Minahasa dan pihak berwenang sering kali melakukan razia untuk memberantas peredaran minuman ini.

Di sisi lain, bagi masyarakat Minahasa, Cap Tikus juga memiliki peran penting sebagai bagian dari tradisi dan budaya.

Sering kali minuman ini disajikan pada acara-acara adat atau perayaan tertentu.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun ManadoThreads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka Kasus KM Barcelona, Akademisi Soroti Peran KSOP: Izin dari Mereka

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved