Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Edarkan Sabu 216 Gram, Seorang Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara

Polisi menangkap seorang warga asal Provinsi Sulawesi Tengah dalam kasus tersebut, yakni pria inisial MA (28).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Dok. Humas Polda Sulawesi Utara
KASUS NARKOBA - Sabu yang disita Polda Sulawesi Utara. Polda Sulut menetapkan satu tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Jalan Trans Sulawesi, Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. 

Keberhasilan pengungkapan ini dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse  (Kasat Res) Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Iptu adalah singkatan dari Inspektur Polisi Satu, pangkat untuk perwira pertama tingkat dua di Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Satu, sama dengan pangkat yang setara di militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah dua balok berwarna emas. 

Iptu Trivo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Bitung. 

Baca juga: Pesan Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang pada Para Pejabat yang Baru Dilantik

Baca juga: Yasti Mokoagow Jadi Terlapor Kasus Utang Rp10 Miliar Pilwako Kotamobagu 2024, Bakal Diperiksa Polisi

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam yang dipimpin langsung oleh Iptu Trivo.

“Pada pukul 10.45 WITA, tim kami mengamankan seorang perempuan berinisial AAL yang sedang mengambil paket berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Setelah diinterogasi, AAL mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh pelaku untuk mengambil paket tersebut,” jelas Iptu Trivo.

Dari pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku AFA.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras dan sebuah unit handphone merek iPhone warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Pelaku mengakui bahwa obat tersebut dibeli secara online melalui platform e-commerce Shopee dengan harga Rp 400.000,” tambah Kasat Resnarkoba.

Dikatakan Kasat, pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin.

Iptu Trivo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.

“Saya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama terkait narkoba dan obat keras.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” tuturnya.

OBAT KERAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung menggagalkan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan “obat kuning”. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 525 butir obat keras serta seorang tersangka berinisial AFA alias Arya (20).
OBAT KERAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung menggagalkan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan “obat kuning”. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 525 butir obat keras serta seorang tersangka berinisial AFA alias Arya (20). (Polres Bitung)

Kasat menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

(Tribunmanado.com/Ferdi Guhuhuku/Fistel Mukuan)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved