Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ronald Tannur

Masih Ingat Ronald Tannur yang Aniaya Pacar hingga Tewas, Belum Setahun Ditahan Kini dapat Remisi

Masih ingat dengan kasus penganiayaan seorang wanita di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Kompas/Tribunnews
REMISI: Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Anak mantan anggota DPR ini belum setahun ditahan kini mendapatkan remisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur.

Lokasi kejadian berjarak 25 km dari Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya.

Waktu tempuh 35 menit dengan kendaraan bermotor.

Seperti yang diketahui Gregorius Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Oktober 2023.

Ronald Tannur merupakan anak Edward Tannur, eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2024.

Atas kasus penganiayaan berat tersebut, Ronald Tannur sempat divonis bebas.

Namun, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur atas pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP. ​

Lima hari kemudian, tepatnya pada 27 Oktober 2024, Ronald Tannur ditangkap lagi oleh Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Penangkapan ini merupakan eksekusi oleh jaksa atas putusan kasasi MA.

Belum genap setahun ditahan, kini Ronald Tannur mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat tertentu.

Selain Ronald Tannur, sejumlah narapidana kasus-kasus terkenal, termasuk John Kei dan Ahmad Fathanah, turut menerima remisi.

Remisi ini bukan hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengonfirmasi sebanyak 1.555 narapidana di lapas tersebut yang mendapatkan remisi

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," jelas Fadil dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).

Sosok Gregorius Ronald Tannur

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Gregorius Ronald Tannur merupakan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, NTT.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved