Kasus Ronald Tannur
Masih Ingat Ronald Tannur yang Aniaya Pacar hingga Tewas, Belum Setahun Ditahan Kini dapat Remisi
Masih ingat dengan kasus penganiayaan seorang wanita di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur.
Sehingga Ronald Tannur hanya menjalani masa kurungan penjara selama kurang lebih 10 bulan.
Belakangan, diketahui ada suap di balik vonis bebas tersebut dan menyeret tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Rudi Suparmono yang kala itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya ikut terseret.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi, usai kasus ini diajukan pengacara keluarga korban.
Putusan MA sekaligus membatalkan putusan bebas dari majelis hakim PN Surabaya.
Ronal Tannur lantas ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB dan menjalani hukuman penjara.
Belum genap setahun sejak ditahan pada Oktober 2024, Ronald Tannur bersama 1.554 narapidana lain mendapat remisi pada momen HUT RI 2025.
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, besaran remisi yang diterima oleh para narapidana tersebut mencapai 90 hari atau tiga bulan.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain karena para warga binaan dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan potensi risiko.
Pemberian remisi merupakan bagian dari program remisi umum yang diberikan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan dilakukan usai mereka karoake di salah satu club malam di Surabaya. Video Dini terkapar di basement dalam kondisi tak sadarkan diri pun sempat beredar di emdia sosial.
Kasus tersebut berawal saat Ronald dan korban malam malam pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah itu keduanya pergi ke tempat karaoke di sekitar Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya setelah dihubungi oleh rekannya.
Mereka tiba pukul 21.00 WIB dan bergabung dengan tujuh rekannya untuk karaoke dan minum minuman keras. Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan kekasihnya terlibat cekcok dan sempat disaksikan oleh petugas yang ada di lokasi kejadian.
"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, (6/10/2023).
Tak hanya itu, Ronald juga melindas sebagian tubuh kekasihnya dengan mobil mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.