Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ronald Tannur

Masih Ingat Ronald Tannur yang Aniaya Pacar hingga Tewas, Belum Setahun Ditahan Kini dapat Remisi

Masih ingat dengan kasus penganiayaan seorang wanita di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Kompas/Tribunnews
REMISI: Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Anak mantan anggota DPR ini belum setahun ditahan kini mendapatkan remisi. 

Ia diketahui memiliki dua saudara kandung.

Mengenai pendidikannya, Ronald Tannur pernah sekolah di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya pada tahun 2005-2006.

Kemudian, Ronald pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada tahun 2009.

Ia pernah beberapa kali tercatat sebagai mahasiswa.

Ronald pernah berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen.

Pada tahun yang sama, Ronald juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra program studi Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya, bekerja menjadi agen di perusahaan asuransi.

Ronald lantas studi di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016.

Hingga Ronald mulai bekerja di Southern Meats di Goulburn Town.

Tak hanya itu, Ronald pernah bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018.

Pada 2020, Ronald kembali ke Surabaya.

Sekilas Kasus Penganiayaan Ronald Berujung Suap

Ronald Tannur tersandung kasus hukum pada 4 Oktober 2023. Ia terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

Dalam persidangan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan enam bulan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya justru menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur,  Rabu (24/7/2024).

Majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved