Pembunuhan di Minahasa
Sosok Irene Mambu, Nenek Tewas Dibunuh di Langowan Minahasa Sulut, Korban Baru Jual Hasil Cengkih
Sosok Irene Mambu (67) korban pembunuhan di Desa Temboan Jaga 1, Kecamatan Langowan Selatan, Minahasa, (Sulut), Minggu (17/8/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Irene Mambu (67) korban pembunuhan di Desa Temboan Jaga 1, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (17/8/2025) pukul 00.25 Wita.
Korban seorang nenek atau oma yang meninggal seusai dianiaya pelaku.
Kejadian ini pun menggegerkan warga.
Di media sosial terutama Facebook banyak yang mengucapkan dukacita mendalam atas kepergian korban Irene Mambu.
Pelaku diketahui seorang pemuda berinisial W.
Sekadar info, Desa Temboan, Minahasa berjarak 70 kilometer dari Kota Manado, Sulut.
Waktu tempuh sekitar 2 jam 13 menit dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Bagaimana kasus selengkapnya? Simak di sini.
Kasus penganiayaan mengakibatkan seorang ibu rumah tangga meninggal.
Korban bernama Irene Mambu (67) ditemukan tidak bernyawa di belakang rumahnya dengan kondisi mengenaskan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban pertama kali ditemukan setelah dilakukan pencarian oleh keluarga dan warga sekitar.
Korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan luka di bagian leher dan wajah, diduga akibat benda tajam.
Tim Inafis Polres Minahasa yang melakukan olah TKP juga menemukan bercak darah di dalam rumah serta sebuah pisau berlumuran darah.
Tim Inafis, atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, adalah bagian dari Polri yang bertugas melakukan identifikasi forensik, khususnya melalui sidik jari, untuk membantu proses penyidikan dan penegakan hukum.
Mereka berperan dalam mengidentifikasi korban, mengungkap pelaku kejahatan, dan mengelola data sidik jari sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pelayanan publik.
Selain itu, pihak keluarga melaporkan sejumlah uang dan handphone milik korban hilang.
Beberapa hari sebelumnya, korban diketahui baru menjual hasil cengkih kering, sehingga diduga menjadi salah satu motif dari kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W, warga Kecamatan Langowan Selatan.
Saat ini, terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Minahasa.
Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H. bersama Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini.
“Kami sudah mengamankan seorang terduga pelaku dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek, Minggu (17/8/2025).
Saat ini jenazah korban telah dievakuasi untuk pemeriksaan medis.
"Saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara terang kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga tersebut," tandas Kapolsek Langowan.
Kronologi
Tersangka kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya di Desa Temboan Jaga 1, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, ditangkap Polres Minahasa, Sulawesi Utara.
Peritiwa pembunuhan di Desa Temboan ini terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 00.25 Wita.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal saat masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat seorang perempuan paruh baya bernama Irene Mambu (66), warga desa setempat.
Mayat korban ditemukan di jurang belakang rumah.
Warga langsung menduga bahwa korban telah dibunuh karena melihat kondisi mayat.
Di mana, mulut korban nampak diikat.
Sementara di bagian tubuh korban terdapat sejumlah luka tusuk.
Kasus ini pun viral di media sosial hingga langsung direspon oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara.
Dipimpin Kasubdit Jatanras Direskrimum, Kompol Rido Doli Kristian, Tim bergerak menuju ke Polres Minahasa.
Dalam perjalanan Tim Resmob Polda Sulut mendapat informasi bahwa anggota Tim Resmob Polres Minahasa ternyata telah berhasil menangkap tersangka.
Saat diperiksa di Polsek Langowan Barat, tersangka mengakui bahwa benar dirinya telah membunuh oma Irene Mambu.
Dari pengakuannya, terungkap, tersangka menghabisi korban menggunakan pisau dapur.
Setelah melaksanakan aksinya, tersangka lantas menyeret tubuh korban ke belakang rumah.
Kepada polisi tersangka mengaku awalnya ingin mencuri uang korban.
Namun karena korban mengetahuinya, tersangka lalu membunuh korban.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Kompol Rido Doli Kristian kepada awak media membenarkan terkait penangkapan ini.
Ia menyebut, tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Anggota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Rido kepada awak media.
Hukuman kasus pembunuhan
Hukuman untuk kasus pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yakni barang siapa dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun.
Pembunuhan yang dilakukan untuk mempermudah atau melepaskan diri dari perbuatan pidana lain dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pembunuhan anak sendiri (Pasal 341 KUHP) yakni diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sekilas Minahasa
Minahasa merupakan kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Pusat pemerintahannya berada di Tondano.
Dari Bandara Sam Ratulangi Manado ke Tondano jaraknya kurang lebih 41 km.
Tondano dapat ditempuh sekitar 80 menit dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Kabupaten Minahasa sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, Kota Manado, dan Kota Tomohon.
Sedangkan sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Tomohon.
Sementara sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku dan Kota Tomohon.
Kemudian di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(TribunManado.co.id)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
pembunuhan
sosok
Irene Mambu
nenek
oma
korban
Desa Temboan
Kecamatan Langowan Selatan
Minahasa
Sulawesi Utara
Sulut
Manado
ViralLokal
Akhirnya Terungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Irene, Wanita Paruh Baya di Desa Temboan Minahasa |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Seorang Ibu Rumah Tangga di Temboan Minahasa, Tersangka Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita 66 Tahun di Minahasa, Tersangka Mengaku Niat Awal Curi Uang |
![]() |
---|
Breaking News: Tersangka Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Desa Temboan Ditangkap Polres Minahasa |
![]() |
---|
Breaking News: Wanita Ditemukan Tewas di Jurang Belakang Rumah di Temboan, Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.