Setya Novanto Bebas
Akhirnya Terungkap Penyebab Setya Novanto Napi Korupsi e-KTP Bebas Lebih Cepat, Hukuman Disunat
Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.
Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.
Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana.
Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
KTP Elektronik
E-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik, adalah kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang dibuat secara elektronik dan dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kependudukan.
E-KTP berlaku secara nasional dan menggantikan KTP manual, serta memiliki fungsi sebagai identitas diri, mencegah pemalsuan, dan membantu validasi data penduduk.
Dengan demikian, e-KTP merupakan kartu identitas yang penting bagi setiap penduduk Indonesia, memberikan kemudahan, keamanan, dan validitas data dalam berbagai urusan administratif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Guru di Belang Dianiaya Orang Tua Siswa, Polres Mitra Sebut Terlapor sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Berikut Promo Bright Gas Momen HUT ke 80 RI, Begini Cara Mendapatkan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Tomohon Besok Senin 18 Agustus 2025, Info BMKG Potensi Hujan Petir |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Minahasa Berjalan Khidmat, Ini Pesan Robby Dondokambey |
![]() |
---|
Ada 4 Diskon BBM dalam Rangka HUT ke 80 RI, Berikut Rincinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.