Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setya Novanto Bebas

Akhirnya Terungkap Penyebab Setya Novanto Napi Korupsi e-KTP Bebas Lebih Cepat, Hukuman Disunat

Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Tribun Jabar/Mega Nugraha
KORUPSI - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Tengah. Ia dinyatakan bebas pada Sabtu (16/8/2025). Bebas lebih cepat dari hukuman yang putuskan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Setya Novanto akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah sekian lama mendekam di Lapas Sukamiskin.

Lapas Sukamiskin Bandung berada di jalan Terusan Jakarta No 138, Bandung, Jawa Barat.

Ia merupakan terpidana kasus korupsi E-KTP.

Baca juga: Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin, Berikut Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi e-KTP

E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik, adalah kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang dibuat secara elektronik dan dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kependudukan.

E-KTP berlaku secara nasional dan menggantikan KTP manual, serta memiliki fungsi sebagai identitas diri, mencegah pemalsuan, dan membantu validasi data penduduk. 

Hukuman yang dijalaninya merupakan bentuk pertanggungjawabannya terhadap kasus yang ia lakukan.

Namun tak seperti koruptor lain, ia juga tidak mendapatkan amnesti dari presiden.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.

Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas.

Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.

Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved