Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minahasa

5 Fakta Terkait Kasus Pembunuhan Seorang Wanita Paruh Baya di Temboan Minahasa

Kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya bernama Irene Mambu (66) di Desa Temboan Jaga 1, Kecamatan Langowan Selatan.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Google
POLRES - Markas Polres Minahasa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya bernama Irene Mambu (66) di Desa Temboan Jaga 1, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menyita perhatian publik.

Desa Temboan berjarak 70,3 km dari Kota Manado, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, atau sekitar 2 jam 13 menit jika ditempuh dengan berkendara. 

Berikut lima fakta terkait peristiwa ini:

1. Korban Ditemukan di Jurang Belakang Rumah

Mayat Irene Mambu pertama kali ditemukan pada Minggu (17/08/2025) sekitar pukul 00.25 WITA.

Lokasi penemuan berada di jurang belakang rumah korban.

Kondisinya membuat warga menduga kuat bahwa ia menjadi korban pembunuhan.

2. Kondisi Tubuh Korban Mengenaskan

Saat ditemukan, mulut korban dalam kondisi terikat. Selain itu, pada tubuhnya terdapat sejumlah luka tusuk yang memperkuat dugaan tindak kekerasan.

3. Kasus Viral dan Direspons Tim Resmob

Penemuan mayat ini langsung viral di media sosial. Tim Resmob Polda Sulawesi Utara yang dipimpin Kasubdit Jatanras Direskrimum, Kompol Rido Doli Kristian, segera merespons dan bergerak menuju Minahasa.

4. Tersangka Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum tim dari Polda tiba, Tim Resmob Polres Minahasa lebih dahulu berhasil menangkap seorang pria berinisial IL alias Imanuel.

Ia langsung diamankan dan diperiksa di Polsek Langowan Barat.

5. Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved