Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minahasa

SM Pria Tua di Minahasa Sulut Diduga Lecehkan Dua Putri Tirinya, Sudah Ditangkap Tim Resmob Polres

Saat itu, pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban melihat korban AS sedang duduk di kursi dalam rumah

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Mejer Lumantow
TERSANGKA: Tim Resmob Polres Minahasa menangkap seorang pria berinisal SM (53) tersangka pelecehan dua anak tirinya di Desa Kaima, Kecamatan Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (13/3/2025). Ia melakukan aksinya September 2024 

TRIBUNMANADO.COM, Minahasa - Tim Resmob Polres Minahasa menangkap seorang pria yakni inisal SM (53) pekerjaan sebagai tukang warga Desa Kaima, Kecamatan Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis 13 Maret 2025.

Ia ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa atas dugaan pelecehan terhadap dua anak tirinya.

SM ditangkap di Desa Timu, Kecamatan Remboken Minahasa tanpa perlawanan.

Baca juga: Berita Populer Manado, Harga Kopra Alami Kenaikan hingga Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Menurut Katim Resmob Aiptu Chris Frans mengatakan, Penangkapan ini dilakukan setelah salah satu korban inisial AS (23), melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke Polres Minahasa.

"Saat itu, AS mengaku menjadi korban pelecehan sejak September 2024. Tak hanya AS, adiknya yakni KS, juga diduga mengalami perlakuan serupa," beber Katim Resmob kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (13/3/2025).

Katim Resmob menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar bulan September 2024. 

Saat itu, pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban melihat korban AS sedang duduk di kursi dalam rumah.

Pelaku mendekati lalu melecehkan korban sekali.

Sambung Katim Resmob, pelaku juga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap adik korban.

Lanjut Katim, Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Katim Resmob.

Ia menegaskan, Polres Minahasa tidak akan mentolerir kejahatan seksual dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya kasus serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual, untuk tidak takut melapor. Kami akan menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor,” tandas Katim Resmob. (Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved