Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penembakan di Lampung

Sosok Bazarsah Pelaku Penembak 3 Polisi yang Divonis Hukuman Mati, Berbisnis Sabung Ayam Sejak 2023

Sosok Kopda Bazarsah yang diketahui merupakan pelaku yang menembak mati tiga anggota polisi Polsek Negara Batin

Editor: Glendi Manengal
Kolase SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
HUKUMAN MATI - Sosok Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kini dijatuhi vonis hukuman mati terhadap,sudah berbisnis judi sabung ayam sejak 2023. 

Selama berkarier jadi prajuri TNI, Peltu Yun Heri Lubis telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.

Bisnis haram judi sabung ayam yang dilakoni Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsyah jadi penyebabnya.

Atas perbuatannya Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara. Selain itu, Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

Adapun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan oditur yaitu hukuman enam tahun penjara.

Sementara sidang vonis untuk Kopda Bazarsyah juga akan dibacakan hari ini, Senin (11/8/2025) di Pengadilan Militer Palembang. 

Sebelumnya Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari anggota TNI.

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Selain itu, Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim singkat.

Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terkait Peltu Lubis.

Yaitu perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi TNI AD sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang Kopka Bazarsah untuk membuka bisnis haram tersebut dan justru bekerjasama.

Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.

Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.

"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," urai hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved