Penikaman di Manado
Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Peristiwa nahas itu terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Dalam video yang beredar di media sosial, Meiling Tampi oma dari Joel menuturkan kata-kata menyentuh
"torang sayang pa Joel, mar Tuhan lebe sayang, (kami sayang Joel, tapi Tuhan yang lebih sayang)," ujarnya
Bagi Meiling, melepaskan pengampunan itu penting dan berserah pada kehendak Tuhan.
"Sampai saat ini kami tidak merasa sejahtera kalau kami tidak ada pengampunan. Kami tahu firman Tuhan, Tuhan yang akan membalas segala apa yang keluarga kami terima. Kami percaya Tuhan tidak pernah meninggalkan kami," tambahnya
Video yang viral itu sontak menuai banyak respon dari warganet
Ada yang mendoakan keluarga korban
Juga ada yang berharap agar proses hukum tetap berjalan.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seorang Pria di Paal Dua Manado Habisi Nyawa Kerabat Dekat |
![]() |
---|
Viral Medsos, Heboh di Manado Sulawesi Utara, Penikaman di Kompleks Terminal Paal Dua, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Warga Hadiri Ibadah Pelepasan Jenazah Joel Tanos di Mapanget Manado, Bakal Dimakamkan di Minut |
![]() |
---|
Lokasi dan Jadwal Joel Tanos Korban Pembunuhan di Manado akan Dimakamkan: Banyak Orang Pasti Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.