Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Manado

Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Peristiwa nahas itu terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Dok. Tribun Manado/Ren/Edi
TERSANGKA - Kedua pria berinisial EDS (27) dan AMR (28) telah ditangkap Polda Sulawesi Utara sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penikaman yang menewaskan Joel Tanos. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Meiling Tampi oma dari Joel menuturkan kata-kata menyentuh

"torang sayang pa Joel, mar Tuhan lebe sayang, (kami sayang Joel, tapi Tuhan yang lebih sayang)," ujarnya

Bagi Meiling, melepaskan pengampunan itu penting dan berserah pada kehendak Tuhan.

"Sampai saat ini kami tidak merasa sejahtera kalau kami tidak ada pengampunan. Kami tahu firman Tuhan, Tuhan yang akan membalas segala apa yang keluarga kami terima. Kami percaya Tuhan tidak pernah meninggalkan kami," tambahnya

Video yang viral itu sontak menuai banyak respon dari warganet

Ada yang mendoakan keluarga korban

Juga ada yang berharap agar proses hukum tetap berjalan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved