Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Manado

Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan mengatakan kedua pelaku pembunuhan Joel Tanis dijerat dengan pasal 338 KUHP

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
PENJELASAN: Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan (tengah). Ia menjelaskan tentang ancaman hukuman dua pelaku pengeroyokan dan penikaman menggunakan senjata tajam hingga meninggal, terhadap korban Alberto Benedict Joel Tanos. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara telah menangkap dua pelaku pengeroyokan dan penikaman menggunakan senjata tajam terhadap korban Alberto Benedict Joel Tanos (18). 

Penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA. 

Pelakunya diketahui adalah dua orang laki-laki, masing-masing inisial EDS (27) dan AMR (28).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

"Bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," jelasnya Senin (11/8/2025).

Dia pun memastikan proses hukumnya terus berjalan sampai saat ini.

"Iya terus berjalan, para pelaku saat ini ditahan dan diproses dengan ketentuan hukum yang ada," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Diketahui berdasarkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sulut, awalnya pada Senin dini hari, korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, kemudian mengambil obat di rumah pacar korban. 

Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

“Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Hasibua.

Sementara itu di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum miras, sekitar pukul 04.30 WITA. 

Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.

Lalu sekitar pukul 07.00 WITA, pacar korban dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah tersebut, di mana saat itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum miras.

“Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan, namun tidak ada. Hingga korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario tersebut,” ujar Hasibuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved