Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Manado

Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Peristiwa nahas itu terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Dok. Tribun Manado/Ren/Edi
TERSANGKA - Kedua pria berinisial EDS (27) dan AMR (28) telah ditangkap Polda Sulawesi Utara sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penikaman yang menewaskan Joel Tanos. 

Sekitar pukul 07.30 WITA, saat itu pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang. 

Korban lalu membuka pintu, hingga pintu pun terdorong dan kena badan tersangka AMR yang berada di belakang pintu.

“Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas,” terang Kombes Pol Hasibuan.

Ketika tersangka AMR akan membalas untuk memukul korban, tersangka EDS langsung menusuk korban beberapa kali. 

Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah, dan ketika masih di teras, tersangka AMR memukuli korban hingga terjatuh.

“Sekitar pukul 07.40 WITA, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya. Namun sekitar pukul 08.10 WITA, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu,” jelasnya.

Sementara itu petugas gabungan yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

“Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario, beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Hasibuan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 2 buah senjata tajam jenis pisau penusuk milik tersangka EDS, 1 buah hand phone milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik tersangka AMR, 1 buah tas selempang, pakaian milik korban, dan 2 buah sepeda motor.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ren)

Joel Tanos Tewas Ditikam, Keluarga Memilih Mengampuni Pelaku

Kepergian Alberto Benedict Joel Tanos (18) untuk selamanya menjadi duka yang mendalam bagi keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Diketahui Joel adalah korban penikaman di Kelurahan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (04/08/2025).

Joel rencana akan dimakamkan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Almarhum akan dimakamkan di Pekuburan Sentosa Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara.

Namun dalam duka yang mendalam, keluarga korban justru memilih untuk melepaskan pengampunan pada pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved