Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

DPR RI Minta Pemerintah Tegas Soal Polemik Ambalat, Pertahankan Prinsip Kedaulatan

Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia, Mohamad Hasan, mengutarakan penolakan tersebut dalam sidang Dewan Rakyat Malaysia pada 5 Agustus 2025.

Editor: Isvara Savitri
Dok. Bakamla RI
PERAIRAN AMBALAT - Perairan Ambalat. Perairan tersebut masih disengketakan Indonesia dan Malaysia. 

TRIBUNMANADO.COM - Konflik soal Ambalat kembali muncul.

Terbaru, Malaysia menyebut Perairan Ambalat sebagai Laut Sulawesi.

Indonesia sendiri menyebutnya sebagai Laut Ambalat.

Namun, Malaysia tidak setuju.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia, Mohamad Hasan, mengutarakan penolakan tersebut dalam sidang Dewan Rakyat Malaysia pada 5 Agustus 2025.

Ia meminta Malaysia menyebut Laut Sulawesi sesuai dengan klaim Malaysia berdasarkan Peta Baru tahun 1979 dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002.

Hal itu disorot oleh anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia.

Ia menyoroti pernyataan Pemerintah Malaysia yang secara resmi menolak penggunaan istilah “Laut Ambalat”.

Ia mendorong Pemerintah Indonesia untuk memberikan respons diplomatik yang cermat dan terukur guna menegaskan posisi nasional terkait wilayah maritim di Blok Ambalat.

Menurut Farah, persoalan ini telah melampaui perdebatan semantik dan menyentuh prinsip kedaulatan. 

Suasana di atas KRI Nanggala-402. Kapal Selam KRI Nanggala 402, Kerap Emban Misi Rahasia, Terlibat Sengketa Blok Ambalat sebagai ujung tombak.
Suasana di atas KRI Nanggala-402. Kapal Selam KRI Nanggala 402, Kerap Emban Misi Rahasia, Terlibat Sengketa Blok Ambalat sebagai ujung tombak. (Twitter @JurnalMaritim)

Penolakan Malaysia terhadap nomenklatur 'Ambalat' merupakan sebuah langkah yang secara langsung menantang landasan historis dan yuridis Indonesia. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan respons diplomatik yang tegas dan terukur untuk menegaskan posisi Indonesia serta mencegah preseden yang dapat merugikan kepentingan nasional di masa depan.

“Penting bagi kita untuk menyikapi perkembangan ini secara cermat agar tidak menciptakan preseden yang kurang menguntungkan di masa depan, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi kedaulatan nasional,” ujar Farah, Minggu (10/8/2025).

Dirinya menekankan pentingnya konsistensi dari pihak Indonesia dalam menyuarakan posisinya. 

Menurutnya, penggunaan istilah “Blok Ambalat” secara berkelanjutan di setiap forum internasional merupakan penegasan yang esensial terhadap landasan hukum Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved