Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Ambil 10 Persen Secara Online Lewat HP

Dengan kemudahan layanan digital ini, peserta diharapkan dapat mengakses haknya dengan lebih cepat dan nyaman, tanpa antrean atau kendala

Istimewa/HO
KLAIM - Ilustrasi Jaminan Hari Tua (JHT). Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Ambil 10 Persen Secara Online Lewat HP 

Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meliputi:

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Paspor dan Visa kerja
    • Perjanjian kerja
    • Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menerangkan jangka waktu perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia telah berakhir
    • Rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.

Cara cairkan JHT online 2025

Pencairan JHT bisa dilakukan lewat HP menggunakan aplikasi JMO Mobile.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi JMO di HP
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Klik “Klaim JHT
  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Pilih salah satu “Sebab”
  • Cek data peserta. Pastikan tidak ada yang keliru
  • Lakukan pengambilan biometrik
  • Klik “Ambil Foto”
  • Lengkapi data NPWP
  • Klik “Selanjutnya”
  • Tunggu beberapa saat sampai rincian saldo JHT muncul
  • Jika sudah, klik “Selanjutnya”
  • Klik “Konfirmasi” jika seluruh data sudah sesuai
  • Pantau proses pencairan JHT melalui menu “Tracking Klaim”.

Itulah syarat dan cara cairkan JHT online 2025. Semoga membantu Anda yang ingin mencairkan uang pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved