Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Ambil 10 Persen Secara Online Lewat HP

Dengan kemudahan layanan digital ini, peserta diharapkan dapat mengakses haknya dengan lebih cepat dan nyaman, tanpa antrean atau kendala

Istimewa/HO
KLAIM - Ilustrasi Jaminan Hari Tua (JHT). Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Ambil 10 Persen Secara Online Lewat HP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan secara online, tanpa perlu repot datang ke kantor cabang.

Layanan ini tersedia melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh langsung melalui ponsel.

Dengan fitur terbaru ini, proses pencairan menjadi lebih praktis dan efisien hanya dalam genggaman tangan.

Baca juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025, Dijual Segini

Sebagai informasi, JHT adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta mencapai usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi tertentu seperti cacat total tetap atau meninggal dunia.

Dengan kemudahan layanan digital ini, peserta diharapkan dapat mengakses haknya dengan lebih cepat dan nyaman, tanpa antrean atau kendala administratif di kantor fisik.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mencairkan JHT online 2025? Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat cairkan JHT online 2025

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat mencairkan JHT online 2025 ditentukan oleh kriteria pengajuan.

Berikut syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online 2025:

Usia pensiun 56 tahun:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT):

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU):

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Mengundurkan diri:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Pemutusan hubungan kerja (PHK):

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
    • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
    • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
    • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
    • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh
    • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Cacat total tetap:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Meninggal dunia:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
  • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari pengadilan agama atau pengadilan negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen:

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • KTP atau bukti identitas lainnya
    • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
    • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

Syarat klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • KTP atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
    • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
      • Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
      • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
      • Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit

Catatan: dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

      • KTP pasangan atau KK
      • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI:

Mengundurkan diri:

    • Paspor dan visa kerja
    • Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, Pelaksana Penempatan, BP2MI, Kementerian, Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Dinas Daerah Provinsi yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia mengundurkan diri
    • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
    • Paspor dan visa kerja
    • Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia
    • KDEI yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia mengalami PHK.

Meninggal dunia:

    • Surat Keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI

Gagal berangkat:

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu tanda penduduk, paspor atau bukti identitas lain
    • Surat Keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran Indonesia gagal berangkat Rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran Indonesia.

Gagal ditempatkan:

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Paspor dan Visa kerja
    • Perjanjian penempatan atau perjanjian kerja
    • Surat Keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI yang menerangkan Pekerja Migran Indonesia gagal ditempatkan dan
    • Rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved