Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kisah

Kisah Tita Delima, Perawat yang Digugat Rp120 Juta oleh Eks Klinik, Lega Usai Gugatan Ditolak Hakim

Tita Delima digugat oleh klinik gigi tempatnya dulu bekerja, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp120 juta.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf/META AI WhtasApp, dibuat pada 4 Agustus 2025 pukul 11.49 Wita
KISAH PERAWAT - Tita Delima (27) saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Tita Delima tak pernah menyangka akan berhadapan dengan hukum setelah resign dari sebuah klinik gigi kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Perempuan berusia 27 tahun asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ini digugat oleh klinik gigi tempatnya dulu bekerja, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp120 juta.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali oleh klinik gigi tersebut.

Tita sebelumnya bekerja sebagai perawat di klinik itu selama hampir dua tahun, dengan ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.

Pada November 2024, Tita memutuskan mengundurkan diri lebih awal. Menurutnya, keputusan resign tersebut telah disetujui oleh pemilik klinik.

“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi, pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” kata Tita, Rabu (30/7/2025), dilansir TribunSolo.com.

Setelah keluar dari klinik, Tita kemudian merintis usaha rumahan di bidang kuliner, khususnya kue nastar dan roti.

Ia juga sempat mencoba melamar pekerjaan lain, namun tetap menghindari bidang klinik gigi sesuai isi perjanjian kerja yang menyatakan dirinya tidak boleh bekerja di bidang sejenis selama satu tahun setelah keluar.

Namun, masalah muncul saat Tita rutin mengantarkan pesanan kue ke Klinik Symmetry, sebuah klinik gigi lain di kawasan Solo Baru.

Klinik tersebut merupakan salah satu pelanggan tetapnya, karena kue buatan Tita disukai pasien dan karyawan klinik.

“Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” jelas Tita.

Ia mengakui sempat ditawari posisi sebagai perawat oleh pihak Klinik Symmetry, namun tawaran itu tak pernah berlanjut karena pihak klinik memahami adanya perjanjian kontrak Tita dengan tempat kerja lamanya.

“Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak klinik tersebut,” ungkap Tita.

Namun, bekas tempat kerja Tita menilai aktivitas tersebut sebagai pelanggaran kontrak.

Somasi demi somasi pun dikirimkan kepada Tita, hingga akhirnya dilayangkanlah gugatan ke pengadilan dengan tuntutan Rp120 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved